Selasa, 13 Januari 2026

Kasus Sertifikat Bodong, 247 Warga Tertipu Rp16,8 Miliar, Jaksa Minta Polda Usut TPPU

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi. Sertifikat tanah.

batampos – Kasus mafia sertifikat tanah palsu di Kepri memasuki babak baru. Meski berkas perkara utama sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), penyidik Polda Kepri kini diminta melengkapi unsur pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Ade Mulyana, menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti permintaan jaksa. Namun, menurutnya, pasal TPPU tidak bisa langsung disisipkan ke dalam berkas perkara pokok yang memuat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.

“Kalau pasalnya TPPU, maka pemberkasannya berbeda. Tidak bisa digabung dalam berkas pokok yang sudah berjalan, karena konstruksinya berbeda,” ujar Kombes Ade saat ditemui, Jumat (17/10).

Baca Juga: Jaringan Pemalsu Sertifikat Dibongkar, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Ade menyebutkan, untuk mengusut dugaan pencucian uang, pihaknya sedang menyiapkan berkas terpisah. Penyidik juga telah mengirim surat ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening-rekening yang diduga digunakan sindikat dalam transaksi kejahatan ini.

“Kami sudah bersurat ke PPATK untuk membuka informasi rekening terkait. Begitu hasil keluar, akan kami tuangkan dalam pemberkasan TPPU. Prosesnya berjalan paralel,” jelasnya.

Penerapan pasal TPPU, menurutnya, penting untuk menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang ditaksir mencapai lebih dari Rp17 miliar. Apalagi, aset yang berhasil disita sejauh ini belum sebanding dengan total kerugian korban.

Sementara itu, Kasi A Pidana Umum Kejati Kepri, Rian, mengatakan bahwa berkas yang dikirim penyidik masih belum lengkap karena belum memuat unsur TPPU. Menurutnya, penerapan TPPU penting agar para korban bisa mendapat keadilan secara menyeluruh.

“Kalau tidak disertakan dengan TPPU, maka kerugian korban tidak bisa dipulihkan sepenuhnya,” ujar Rian.

Kasus ini membongkar sindikat besar yang memalsukan sertifikat tanah seolah-olah asli. Hasil penyidikan menyebut, sedikitnya 247 warga menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp16,8 miliar.

Total terdapat tujuh tersangka dalam dua laporan berbeda. Lima tersangka ditangani Polda Kepri, sementara enam (empat di antaranya sama) ditangani oleh Polresta Tanjungpinang. Sebagian sudah diserahkan ke pengadilan, sisanya masih menunggu pelimpahan berkas.

“Kami tetap koordinasi dengan jaksa. Intinya proses ini tidak berhenti. Semua berjalan sesuai prosedur,” tegas Kombes Ade. (*)

Reporter: Yashinta

Update