
batampos – Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Sagulung, Batam, hingga kini masih menetapkan satu orang tersangka. Polisi memastikan belum ditemukan alat bukti yang mengarah pada pihak lain yang sebelumnya turut diperiksa.
Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan, tersangka dalam kasus tersebut saat ini masih menjalani penahanan dan proses penyidikan terus berlanjut.
“Terkait kasus TPPO Sagulung, sampai sekarang baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani penahanan,” ujar Andyka, kemarin.
Andyka menjelaskan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk pengelola tempat hiburan Paradise, guna menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam praktik eksploitasi tersebut. Namun, hasil pemeriksaan belum mengarah pada penetapan tersangka baru.
Baca Juga: Disdukcapil Batam Layani 3.290 Administrasi Selama Delapan Hari, Aktivasi IKD Mendominasi
“Yang Paradise sudah kami periksa. Pemeriksaan dilakukan kemarin untuk mencari alat bukti. Namun sampai saat ini belum kami temukan bukti yang mengarah ke mereka, sehingga statusnya masih sebagai saksi,” jelasnya.
Dengan demikian, kata Andyka, penanganan perkara TPPO di Sagulung saat ini masih berfokus pada satu tersangka. Meski begitu, penyidik tetap membuka peluang pengembangan apabila ditemukan bukti baru.
“Untuk kasus ini, memang baru satu tersangka,” tegasnya.
Terkait progres penanganan berkas perkara, Andyka menyebut penyidik masih melengkapi berkas penyidikan sebelum diserahkan ke jaksa penuntut umum.
“Belum tahap I. Saat ini masih kami lengkapi. Kalau sudah lengkap, baru akan kami limpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Sementara itu, seluruh korban dalam kasus tersebut masih berada dalam perlindungan dan pendampingan. Polisi memastikan korban, termasuk anak di bawah umur, mendapatkan penanganan khusus.
“Korban masih di shelter Embun Pelangi. Korban yang hamil juga masih berada di shelter. Kemarin ada tiga anak di bawah umur, dua di antaranya masih dalam pendampingan, sementara satu anak di bawah umur sudah dijemput oleh keluarganya,” ungkap Andyka.
Baca Juga: ASDP Batam Tegaskan Ibu Hamil Boleh Naik Kapal Asal Sehat dan Didampingi Keluarga
Sebelumnya diberitakan, kasus TPPO ini mencuat setelah Subdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap dugaan praktik perekrutan dan penempatan perempuan, termasuk anak di bawah umur, sebagai Lady Companion (LC) di sejumlah tempat hiburan malam di Batam.
Dalam pengungkapan awal, polisi menemukan belasan korban yang ditempatkan di sebuah ruko yang dijadikan mess di kawasan Cipta Grand City, Sagulung. Para korban diduga direkrut melalui agensi tidak berizin dan diwajibkan menandatangani kontrak kerja sepihak dengan potongan penghasilan yang besar.
Penyidik juga mengungkap adanya korban anak yang sedang hamil, yang menjadi salah satu unsur pemberat dalam perkara tersebut. Hingga kini, Polda Kepri masih mendalami alur perekrutan, aliran uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. (*)



