
batampos – Penyidikan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kawasan Sagulung, Batam, memasuki babak baru. Polda Kepulauan Riau memastikan berkas perkara tahap I tengah dipersiapkan dan ditargetkan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Kasubdit Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Tri Prasetyo, mengatakan penyidik saat ini fokus melengkapi seluruh alat bukti agar berkas perkara yang diserahkan ke jaksa penuntut umum benar-benar matang.
“Berkas tahap I sedang kami persiapkan. Insyaallah minggu depan akan kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi,” ujar Tri, Selasa (27/1).
Baca Juga: Ombudsman Kepri Nilai Rencana Pengangkatan Pegawai SPPG jadi PPPK Berpotensi Timbulkan Ketidakadilan
Ia menjelaskan, pada tahap ini penyidik memastikan seluruh unsur tindak pidana terpenuhi, sehingga saat proses penelitian oleh jaksa tidak banyak ditemukan kekurangan.
“Di tahap I ini penyidik melengkapi semua alat bukti. Harapannya, ketika diteliti jaksa, tidak banyak catatan kekurangan,” katanya.
Terkait jumlah tersangka, Tri menegaskan hingga saat ini penyidik baru menemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan satu orang. Belum ada bukti baru yang menguatkan keterlibatan pihak lain.
“Untuk tersangka, sampai saat ini kami baru menemukan alat bukti keterlibatan satu orang,” tegasnya.
Sebelumnya, Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri juga menyampaikan bahwa penanganan perkara TPPO Sagulung masih menetapkan satu orang tersangka yang saat ini menjalani penahanan.
Baca Juga: Dishub Tegaskan Jukir yang Dikeroyok di Ocarina Petugas Legal, Minta Polisi Tindak Pelaku
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus TPPO Sagulung terungkap setelah Subdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri membongkar dugaan praktik perekrutan dan penempatan perempuan, termasuk anak di bawah umur, sebagai Lady Companion (LC) di sejumlah tempat hiburan malam di Batam.
Dalam pengungkapan awal, polisi menemukan belasan korban yang ditempatkan di sebuah ruko yang dijadikan mess di kawasan Cipta Grand City, Sagulung. Para korban diduga direkrut melalui agensi tidak berizin dan diwajibkan menandatangani kontrak kerja sepihak dengan potongan penghasilan yang besar.
Penyidik juga mengungkap adanya korban anak yang tengah hamil, yang menjadi salah satu unsur pemberat dalam perkara tersebut. Hingga kini, Polda Kepri masih mendalami alur perekrutan, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan TPPO tersebut. (*)



