
batampos – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan cairan vape mengandung zat berbahaya yang menyeret seorang pegawai Imigrasi Batam, seorang DJ, dan seorang sekretaris perusahaan memasuki babak baru. Polda Kepri memastikan berkas perkara tahap I telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk diteliti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono, mengatakan pelimpahan berkas dilakukan beberapa hari lalu. Kini, jaksa tengah meneliti kelengkapan unsur penyidikan.
“Berkas tahap I sudah kami kirim. Saat ini jaksa sedang meneliti,” ujar Anggoro, Minggu (23/11).
Baca Juga: Polda Kepri Kebut Penyidikan Kasus Narkotika Cair yang Libatkan Pegawai Imigrasi Batam
Ia berharap berkas tersebut dapat dinyatakan lengkap tanpa harus dikembalikan melalui P-19. “Mudah-mudahan berkas lengkap dan tidak P-19. Kalau P-19, nanti kami lengkapi,” katanya.
Anggoro menegaskan, hingga kini penyidik tidak menemukan adanya keterlibatan pihak lain selain tiga tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya. Mereka yakni FP, seorang DJ, GP, sekretaris perusahaan, serta AP, pegawai Imigrasi Batam.
“Tersangka masih tiga orang. Tidak ada penambahan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, jalur masuk cairan vape tersebut terputus karena barang diketahui berasal dari Malaysia. Kondisi itu membuat penyidik kesulitan menelusuri pemasok utama.
“Karena vape itu berasal dari Malaysia, jadi pemasoknya terputus,” ucapnya.
Ketiga tersangka sebelumnya diamankan setelah hasil uji laboratorium menemukan kandungan zat berbahaya pada cairan yang digunakan melalui rokok elektrik tersebut. Para tersangka mengonsumsi cairan itu dengan cara meneteskan ke perangkat vape.
Penyidik juga telah memeriksa seluruh tersangka dan memetakan peran masing-masing. Dari hasil penyidikan, FP, GP, dan AP diketahui saling terhubung dalam pemesanan hingga penggunaan cairan berbahaya tersebut.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena melibatkan pegawai dari instansi layanan publik, yakni Kantor Imigrasi Batam. Namun, Polda Kepri memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur tanpa perlakuan khusus.
Saat ini, penyidik tinggal menunggu hasil penelitian jaksa. Jika berkas dinyatakan lengkap (P21), ketiga tersangka bersama barang bukti akan segera dilimpahkan ke tahap II untuk proses penuntutan. (*)
Reporter: Yashinta



