Sabtu, 14 Februari 2026

Kasus Vape Berisi Obat Bius Disidangkan, Jaksa Ungkap Dugaan Peredaran Farmasi Ilegal

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa Sanny usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/2). F.Azis Maulana

batampos – Perkara dugaan peredaran cairan vape yang mengandung etomidate, obat keras yang lazim digunakan dalam tindakan pembiusan medis, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/2).

Jaksa menilai perkara ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan bagian dari pola baru peredaran sediaan farmasi ilegal yang berpotensi membahayakan publik.

Dalam sidang yang digelar di Batam, Jaksa Penuntut Umum Benedictus membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Sanny.


Jaksa menyatakan, etomidate merupakan obat keras yang hanya boleh digunakan dengan pengawasan tenaga medis.

“Etomidate adalah obat keras. Penggunaannya harus dengan izin dan pengawasan medis. Ketika diedarkan bebas lewat vape, itu jelas perbuatan pidana dan berbahaya bagi masyarakat,” kata Benedictus di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Warga Bengkong Kolam Terpaksa Begadang Demi Air Bersih

Menurut dakwaan, perkara bermula dari perkenalan terdakwa dengan seorang pemasok bernama David pada pertengahan Oktober 2025. Dari perkenalan itu, terdakwa disebut mencoba vape yang diklaim mengandung etomidate. Ketertarikan kemudian berkembang menjadi transaksi.

Pada 22 Oktober 2025, terdakwa memesan 13 cartridge vape—delapan bermerek VIP dan lima bermerek ZOMV—senilai Rp 26,7 juta. Jaksa menilai jumlah tersebut mengindikasikan dugaan niat yang melampaui konsumsi pribadi.

“Terdakwa memesan dalam jumlah banyak, menyimpan di kamar, dan mengetahui barang itu mengandung obat keras. Ini bukan penggunaan sesaat,” ujar jaksa.

Pengungkapan kasus bermula dari operasi aparat Polda Kepulauan Riau. Petugas mendatangi rumah terdakwa di kawasan Perumahan Garden Point 1 dan menemukan 12 cartridge vape dari laci kamar.

Kepada penyidik, terdakwa mengakui sebagian cartridge telah digunakan, sementara sisanya disimpan.

Aparat kemudian melakukan teknik pengembangan kasus dengan memancing pemasok datang ke lokasi. Pada malam yang sama, pemasok berhasil diamankan.

Baca Juga: HNSI Tuntut Kapal Ditahan, Agen Dibekukan

Hasil uji laboratorium forensik kepolisian memastikan cairan vape tidak mengandung narkotika atau psikotropika, namun positif mengandung etomidate. Fakta ini, menurut jaksa, justru memperlihatkan celah baru dalam peredaran zat berbahaya di luar jalur resmi distribusi farmasi.

“Walaupun bukan narkotika, etomidate tetap obat keras. Ketika diedarkan tanpa izin, dampaknya bisa fatal. Undang-undang kesehatan melarang keras perbuatan ini,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara alternatif menggunakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 436 ayat (1) dan (2) undang-undang yang sama juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut tergolong berat, terutama jika terbukti terjadi distribusi sediaan farmasi tanpa izin edar.

Majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum. (*)

ReporterAzis Maulana

Update