
batampos – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta (Sat Reskrim) Polresta Barelang tengah melengkapi berkas perkara kasus penggiat media sosial (medsos), Yusril Koto.
“Masih tahap perlengkapan berkas,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian di Mapolresta Barelang.
Debby menjelaskan pihaknya akan mengirimkan berkas tersebut ke Kejaksaan. Sehingga, kasus ini bisa tahap II atau barang bukti dan tersangka dilimpahkan.
“Nanti tahap II akan kita infokan. Segera,” katanya.
Baca Juga: Jambret Kalung WNA Senilai Rp88 Juta, Spesialis Jambret Diciduk, 3 Kali Masuk Penjara
Dalam kasus ini, polisi menyita bukti berupa ponsel, dan unggahan Yusril di TikTok pada Desember 2024 Dalam unggahan tersebut, Yusril menyebutkan anggota Satpol PP berinisial B membekingi Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Cikitsu, Batam Kota.
Bahkan, ia menyebutkan petugas menerima setoran dari para pedagang.
“Video itu tersangka ini yang mengambil dan mengeditnya. Yang disertai foto pelapor,” ungkap Debby.
Baca Juga: Polisi Bidik Tersangka Lain Terkait Kasus Pengrusakan Rumah Baloi Kolam
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Barelang menetapan penggiat media sosial (medsos) Yusril Koto tersangka, Senin (28/4).
Atas perbuatannya, Yusril dijerat pasal 51 ayat 1 di Jo Pasal 35 undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008, dan atau pasal 45 ayat 4 dan atau ayat 6 yang ke pasal 27 a dan atau 310 ayat 1 KUHP dan atau pasal 207 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Reporter: Yofi Yuhendri



