
batampos – Fakta baru terungkap dalam kasus penipuan jual beli kavling yang menyeret nama PT Erra Cipta Karya Sejati. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang memastikan bahwa lahan yang dijual kepada ratusan korban ternyata masih berstatus milik BP Batam dan belum pernah dialokasikan kepada pihak mana pun.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, menegaskan bahwa hasil koordinasi dengan BP Batam menunjukkan tidak ada alokasi lahan atas nama PT Erra Cipta Karya Sejati.
“Lahan yang dijual itu masih milik BP Batam. Artinya belum ada alokasi ke pihak mana pun, termasuk PT tersebut,” ujarnya.
Debby menyebut praktik yang dilakukan tersangka merupakan jual beli tapak bodong yang hanya bermodal kwitansi dan surat perjanjian sederhana. “Ini bodong. Jual beli tapak bodong bermodal kwitansi. Tidak ada dasar legalitas yang sah,” tegasnya.
Baca Juga: Perusahaan di Batam Jadi Korban Penipuan, Rp4,3 Miliar Raib dalam 40 Menit
Dalam kasus ini, tersangka Restu Joko Widodo telah lebih dulu diamankan dan kini menjalani proses hukum. Ia diduga menawarkan kavling di sejumlah titik di Sagulung dengan harga puluhan juta rupiah per unit, baik secara tunai maupun cicil.
Polisi menegaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Satreskrim kini fokus menelusuri aliran dana dari para korban yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
“Aliran dana tetap kami telusuri. Ke mana perginya, digunakan untuk apa, semua akan kami dalami,” jelas Debby.
Menurutnya, penelusuran ini penting untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana lain, termasuk dugaan pengembangan dana ke sektor usaha tertentu. Penyidik juga membuka peluang adanya pasal tambahan jika ditemukan unsur pidana lain dalam penggunaan dana tersebut.
Saat ini, tersangka masih satu orang, yakni Restu Joko Widodo. Namun demikian, polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam proses penjualan maupun pengelolaan dana.
Baca Juga: Polisi Tak Ditemukan Unsur Pidana Pencurian pada Pria yang Panjat Tower di Tembesi
“Kami masih kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena jumlah korban yang mencapai lebih dari seratus orang. Banyak di antaranya telah membayar lunas atau mencicil dalam waktu lama dengan harapan memiliki lahan hunian yang sah.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam melakukan transaksi jual beli lahan atau tapak. Ia meminta warga tidak mudah tergiur harga murah tanpa memastikan legalitas tanah.
“Cek dulu legalitas dan kelengkapan dokumen. Pastikan ada alokasi resmi dari instansi berwenang,” pesannya.(*)



