Selasa, 13 Januari 2026

Kebakaran Gudang Limbah B3 PT Desa Air Cargo: Misteri Penanganan dan Minimnya Transparansi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Api terlihat dari kejauhan saat kebakaran di kawasan PT Desa Air Kargo, Kabil, Senin (23/6) malam. Foto. Yashinta/ Batam Pos

batampos – Kasus kebakaran hebat yang melanda empat gudang milik PT Desa Air Cargo di kawasan Kabil, Batam, hingga kini belum juga menemui titik terang. Meski api telah padam dan puing-puing tersisa telah jadi abu sejak sebulan lalu, penyebab insiden itu masih menjadi misteri.

Menurut informasi Batam Pos, lokasi gudang yang hangus terbakar hingga kini belum pernah dipasangi garis polisi (police line). Padahal lokasi banyak terdapat limbah berbahaya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar publik. Terlebih, PT Desa Air Cargo merupakan perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang seharusnya masuk dalam pengawasan ketat.

“Kalau kebakaran terjadi di perusahaan limbah, kenapa tidak ditangani secara serius? Kenapa lokasi tidak diamankan, dan siapa yang bertanggung jawab atas penyelidikan?” ujar salah satu masyarakat yang enggan disebut.

Baca Juga: Empat Gudang Limbah B3 PT Desa Air Cargo Terbakar, Kerugian Capai Rp26 Miliar

Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin yang dikonfirmasi terkait perkembangan kasus ini mengaku bahwa penyidikan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri. “Ditangani Ditkrimum, silahkan konfirmasi kesana,” ujar Asep beberapa waktu lalu.

Namun, pernyataan berbeda justru disampaikan Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Ade Mulyana. Menurutnya, penyelidikan kebakaran PT Desa Air Cargo bukan ditangani Ditkrimum. “Bukan kami yang menangani. Itu ranahnya Ditreskrimsus karena berkaitan dengan pengelolaan limbah,” kata Ade singkat beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, yang dimintai keterangan soal ini memilih bungkam. Ia tidak menjawab pertanyaan melalui pesan singkat, Jumat (25/7).

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Kepri terkait siapa yang benar-benar menangani penyidikan kasus kebakaran ini. Tidak ada penjelasan apakah telah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap pihak perusahaan, atau analisis forensik penyebab kebakaran.

Sebagaimana diketahui, kebakaran hebat itu terjadi pada Senin (23/6) malam sekitar pukul 20.30 WIB dan baru berhasil dipadamkan total keesokan harinya, Selasa (24/6) pukul 16.00 WIB. Selama lebih dari 20 jam, api melahap tumpukan material dan limbah di area gudang.

Belasan mobil pemadam kebakaran milik BP Batam dan Pemko Batam diterjunkan ke lokasi. Namun upaya pemadaman terkendala oleh kepulan asap tebal dan bahan-bahan mudah terbakar yang terus memicu nyala api.

Asap hitam pekat sempat membumbung tinggi dan menyelimuti kawasan industri Kabil hingga radius satu kilometer. Warga sekitar mengaku khawatir terhadap kandungan zat kimia di udara. (*)

Reporter: Yashinta

Update