Sabtu, 28 Maret 2026

Keberatan dengan Vonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum para Terdakwa Menyebut Dua Nama Aktor Utama yang Belum Ditangkap

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton duduk di kursi pesakitan saat mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Senin (9/3). Foto:Azis Maulana

batampos – Vonis seumur hidup dalam kasus penyelundupan 1,9 ton sabu dari kapal MT Sea Dragon belum menutup perkara. Para awak kapal disebut bukan pelaku utama, melainkan pion dalam jaringan narkotika internasional yang lebih besar dan belum sepenuhnya terungkap

Penasihat hukum dari Mangatur Nainggolan Law Firm, Capt. Benhauser Manik, yang mewakili tiga terdakwa—Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan—menyatakan memori banding telah diajukan bahwa kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.

“Ketiga klien kami merupakan korban dari jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan mereka. Peran utama justru berada pada pihak lain yang hingga kini belum tertangkap,” kata Benhauser, Jumat (27/3).

Menurutnya , majelis hakim dinilai keliru dalam menyimpulkan adanya permufakatan jahat oleh para terdakwa. Konstruksi perkara justru menunjukkan adanya aktor lain yang lebih dominan dalam pengendalian kapal dan muatan narkotika.

Dalam memori banding tersebut, tim kuasa hukum menyoroti peran Jacky Tan yang hingga kini masih berstatus buron serta warga negara Thailand, Weerapat Phongwan.

“Keduanya disebut sebagai pihak yang mengendalikan operasi, termasuk menentukan rute pelayaran, menguasai akses terhadap muatan, hingga merekrut awak kapal,” ujarnya.

Weerapat, menurut kuasa hukum, berperan sebagai perwakilan pemilik kapal sekaligus pengendali operasional di lapangan. Ia disebut mengambil alih fungsi nakhoda, mulai dari memberikan koordinat pelayaran, mengatur logistik, hingga memegang kunci akses terhadap muatan sabu. Bahkan, ia pula yang menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti kepada Badan Narkotika Nasional.

Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada kapten kapal Hasiholan Samosir, chief officer Richard Halomoan Tambunan, serta Weerapat Phongwan. Sementara itu, Teerapong Lekpradub divonis 17 tahun penjara, Leo Chandra Samosir 15 tahun penjara, dan Fandi Ramadhan lima tahun penjara.

Perbedaan vonis tersebut, menurut juru bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianess Stuart Wattimena, sepenuhnya didasarkan pada penilaian terhadap fakta persidangan dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.

“Tidak ada intervensi dalam putusan. Perbedaan hukuman mencerminkan peran masing-masing terdakwa yang dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim,” ujar Vabianess.

Ia menambahkan, publik perlu mencermati keseluruhan proses persidangan sebelum menarik kesimpulan . Majelis hakim, kata dia, menyusun pertimbangan hukum berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

ReporterAzis Maulana

UPDATE