
batampos – Sepanjang Januari hingga September 2025, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat 4.610 kasus kecelakaan kerja di Kota Batam. Dari jumlah tersebut, 48,2 persen di antaranya merupakan kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat pekerja berangkat atau pulang dari tempat kerja.
Kepala Disnakertrans Kepri Diky Wijaya mengatakan, angka tersebut menunjukkan bahwa risiko kecelakaan kerja di luar area perusahaan masih tinggi dan perlu menjadi perhatian serius semua pihak.
“Hampir separuh kasus kecelakaan kerja di Batam terjadi di jalan raya. Ini artinya perhatian terhadap keselamatan pekerja harus mencakup perjalanan ke dan dari tempat kerja, bukan hanya di lokasi industri,” ujar Diky, Kamis (16/10).
Baca Juga: 19 Korban Ledakan Kapal Federal II Masih Dirawat, Wagub Nyanyang Sidak PT ASL Shipyard
Selain kecelakaan lalu lintas, jenis kecelakaan akibat material tercatat sebesar 13,9 persen, mesin produksi (11,6 persen), terjatuh (10,3 persen), serta lain-lain (12,4 persen). Sepanjang periode tersebut, 26 pekerja meninggal dunia, sebagian besar akibat kecelakaan berat di tempat kerja maupun di perjalanan.
Diky menambahkan, laporan ini belum termasuk insiden kebakaran kapal tanker Federal II milik PT ASL Shipyard yang terjadi pada Rabu (15/10). Kebakaran di galangan kapal tersebut menewaskan 10 orang pekerja dan melukai 21 lainnya.
“Kejadian di PT ASL merupakan bencana besar dan belum masuk dalam data rekapitulasi kami. Saat ini tim pengawas ketenagakerjaan masih melakukan pemeriksaan di lapangan,” jelas Diky.
Ia menyebut, sektor industri manufaktur dan perkapalan masih menjadi penyumbang terbesar kecelakaan kerja di Batam. Perusahaan dengan jumlah laporan tertinggi antara lain PT Pegatron Technology Indonesia (168 kasus), PT Philips Industries Batam (94 kasus), dan PT Simatelex Manufactory Batam (77 kasus).
“Kami tidak serta-merta menganggap perusahaan dengan angka laporan tinggi itu paling berisiko. Justru itu menunjukkan kepatuhan mereka dalam pelaporan. Yang berbahaya justru jika perusahaan tidak melapor,” ujar Diky.
Disnakertrans Kepri kini memperkuat pengawasan melalui inspeksi lapangan dan sosialisasi K3 di kawasan industri, terutama setelah rentetan kecelakaan berat tahun ini.
“Kami akan evaluasi total sistem keselamatan kerja, termasuk penanganan darurat di galangan kapal. Setiap perusahaan wajib meninjau ulang SOP keselamatan dan kesiapan alat tanggap daruratnya,” tegasnya.
Diky memastikan, hasil investigasi terhadap insiden PT ASL akan dijadikan bahan evaluasi bagi seluruh industri sejenis di Batam agar kejadian serupa tidak terulang.
Ia juga menilai, kejadian berulang pada kapal dan proyek yang sama menunjukkan adanya kelalaian serius dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). “Kalau sudah dua kali kejadian dalam satu kapal yang sama, saya yakin ada kelalaian yang harus diusut. Mungkin pengawasan K3-nya lemah, atau pengawas proyeknya tidak berjalan baik. Tidak bisa dibiarkan, apalagi sampai memakan korban jiwa,” tegasnya.
Ia menegaskan, main contractor (maincon) dari proyek tersebut, yakni PT ASL, harus bertanggung jawab penuh atas insiden ini. “Maincon-nya wajib bertanggung jawab penuh. Ini sudah dua kali terjadi dan menyebabkan korban meninggal dunia,” pungkasnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



