Selasa, 13 Januari 2026

Kecelakaan PT ASL Bukan yang Pertama, DPRD: Harus Ada Sanksi Tegas!

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Korban ledakan kapal tanker Federal II di PT ASL Shipyard.

batampos – Anggota DPRD Batam, Muhammad Mustofa, mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses kasus kecelakaan kerja kapal MT Federal II di galangan PT ASL Tanjunguncang sebagai perkara pidana tanpa harus menunggu hasil nota pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepri.

Tragedi yang menewaskan belasan pekerja itu seharusnya sudah cukup menjadi dasar bagi aparat untuk melakukan penyelidikan pidana karena menyangkut hilangnya nyawa manusia.

“Polisi tidak harus menunggu nota pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja. Ketika ada korban meninggal dunia, itu sudah bisa masuk ranah pidana,” katanya, Senin (20/10).

Baca Juga: Air Mata di Rumah Blok A3: “Bapak Pulang dalam Selimut, Bukan Senyuman”

Ia menilai, alasan menunggu nota pengawasan sering kali menjadi penyebab lambatnya proses hukum dalam kasus kecelakaan kerja di Batam. Kondisi ini membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum di sektor ketenagakerjaan.

“Nota pengawasan itu kadang sumir, dan ini yang membuat polisi ragu untuk bertindak cepat. Padahal kalau dari sisi pidana, mereka sudah bisa langsung masuk karena ini menyangkut nyawa manusia,” ujar dia.

Mustofa mengingatkan, kecelakaan kerja di PT ASL bukan kali pertama terjadi. Dalam lima tahun terakhir, DPRD Batam mencatat sejumlah insiden serupa yang menunjukkan lemahnya penerapan standar K3.

“Ini bukan kejadian pertama. Dalam lima tahun saya di Komisi IV, kasus kecelakaan kerja, terutama yang berkaitan dengan K3, selalu berulang. Padahal kalau SOP diterapkan dengan benar, sebagian besar bisa dihindari,” ujarnya.

Ia menilai, telah terjadi “miss” dalam aspek sosial dan pengawasan ketenagakerjaan di Batam. Evaluasi menyeluruh dan penindakan tegas mutlak dilakukan supaya kejadian serupa tidak terus berulang dari tahun ke tahun.

Mustofa juga menyinggung soal dua tersangka dalam kasus sebelumnya yang belum ditahan oleh aparat kepolisian. Ia meminta langkah tersebut dikaji secara hukum agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Barang bukti dan lokasi kejadian sudah jelas. Jadi kalau ada penangguhan penahanan, tentu publik bertanya-tanya. Tapi kita tunggu dulu penjelasan resminya,” kata Mustofa.

Dia juga menyoroti kewenangan BP Batam dalam pengawasan industri setelah diterbitkannya PP No 25 dan PP No 28 Tahun 2025. BP Batam kini memiliki peran strategis dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aspek keselamatan kerja.

“BP Batam harus berani bersikap. Kalau kejadian seperti ini terus berulang dan perusahaan terbukti lalai, izinnya bisa dicabut. Jangan sampai kita terkesan membiarkan kesalahan yang sama terjadi terus-menerus,” kata Mustofa.

Tingkat kecelakaan kerja di Batam tergolong tinggi dibandingkan kota-kota industri lainnya di Indonesia. Karena itu, ia menyerukan agar semua pihak, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun pelaku usaha, bersinergi mencegah tragedi serupa di masa depan.

“Batam ini sudah darurat K3. Tiga bulan lalu kejadian, sekarang terjadi lagi di lokasi yang sama. Ini memprihatinkan. Kami di DPRD akan terus mendorong agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tegas,” katanya. (*)

Reporter: Arjuna

Update