Rabu, 14 Januari 2026

Kejaksaan Dua Kali Mangkir, Sidang Sengketa Crude Oil MT Arman 114 Kembali Tertunda

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapal MT Arman 114. (kiri).

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang gugatan derden verzet terkait sengketa kepemilikan muatan 166.975,36 metrik ton light crude oil dalam kapal MT Arman 114, Senin (1/12). Namun persidangan kembali belum dapat berjalan karena pihak tergugat, Kejaksaan Negeri Batam Cq Kejaksaan Agung RI, kembali absen untuk kedua kalinya.

Majelis hakim yang dipimpin Tiwik, didampingi Verdian Martin dan Irpan Lubis, membuka sidang sesuai jadwal. Namun agenda pemeriksaan urung dilaksanakan karena ketidakhadiran Kejaksaan.

“Pemanggilan berikutnya telah dijadwalkan pada 17 Desember,” ujar Hakim Tiwik di ruang sidang. Ia menegaskan pengadilan akan melakukan hingga tiga kali pemanggilan. Jika Kejaksaan kembali tidak hadir pada panggilan ketiga, majelis akan melanjutkan pemeriksaan tanpa kehadiran tergugat.

Baca Juga: Ini Pendapat Ahli Pidana Soal Proses Lelang MT Arman 114

Di sisi lain, pihak penggugat PT Concepto Screen SAL hadir melalui kuasa hukumnya, M. Fauzi dan Frids Merson Sirait. Mereka menegaskan bahwa kliennya merupakan pemilik sah crude oil yang diangkut MT Arman 114.

“Crude oil ini bukan barang hasil kejahatan dan tidak dapat dirampas berdasarkan putusan pidana terhadap nakhoda,” tegas Fauzi.

Karena itu, mereka mengajukan gugatan derden verzet sebagai upaya hukum pihak ketiga beritikad baik untuk mempertahankan hak kepemilikan.

Penggugat juga mempersoalkan langkah Kejaksaan yang tetap melanjutkan proses lelang meski objek tersebut sedang disengketakan di pengadilan. PT Concepto Screen SAL mendaftarkan gugatan pada 27 Oktober 2025, namun lelang telah diumumkan pada 4 November.

Menurut kuasa hukum, lelang seharusnya ditunda demi menghormati proses hukum dan menghindarkan calon pemenang lelang dari risiko sengketa.

Mereka juga menyoroti pengumuman lelang yang tidak mencantumkan pemilik barang, sehingga dianggap menimbulkan ketidakjelasan bagi publik dan peserta lelang. Permohonan resmi untuk menunda lelang telah dikirimkan kepada KPKNL Batam dan Jaksa Agung. KPKNL menyatakan lelang dilakukan atas perintah Kejaksaan, sementara hingga kini belum ada tanggapan dari Kejaksaan Agung.

Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis menetapkan provisi agar objek sengketa ditempatkan dalam status quo, serta tidak dieksekusi sampai perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Mereka menegaskan pemenang lelang tidak dapat dianggap sebagai pembeli beritikad baik karena sengketa kepemilikan telah berlangsung dan informasi perkara tersedia untuk publik.

Apabila muatan crude oil telah dilelang atau dialihkan, penggugat meminta pengadilan mewajibkan Kejaksaan membayar kompensasi sesuai nilai barang, serta meminta frasa “perampasan” pada putusan pidana 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dinyatakan tidak berkekuatan hukum.

Sidang ditunda hingga 17 Desember 2025. Majelis hakim menegaskan akan menempuh seluruh mekanisme resmi untuk memastikan kehadiran Kejaksaan pada panggilan ketiga—sidang yang akan menentukan apakah pokok perkara dapat mulai diperiksa atau kembali tersendat. (*)

Reporter: Aziz Maulana

Update