
batampos – Kejaksaan Negeri Batam menegaskan bahwa praktik perundungan atau bullying di lingkungan sekolah bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan perbuatan yang dapat berujung pada sanksi pidana. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMAN 3 Batam, Selasa (13/1).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus mengatakan masih banyak pelajar yang memandang bullying sebagai candaan atau hal lumrah. Padahal, jika dilakukan secara sengaja dan berulang, tindakan tersebut sudah masuk ke ranah pidana.
“Bullying itu bukan sekadar bercanda. Kalau dilakukan dengan niat menyakiti, baik secara fisik maupun psikis, apalagi berulang, maka itu sudah melanggar hukum,” ujar Priandi di hadapan puluhan siswa-siswi SMAN 3 Batam.
Ia menjelaskan, perundungan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, ejekan verbal, tekanan psikologis, hingga melalui media digital atau cyber bullying.
Menurutnya, perundungan di dunia maya justru memiliki risiko hukum yang lebih besar.
“Cyber bullying sangat berbahaya karena meninggalkan jejak elektronik. Sekali konten tersebar di media sosial, jejak digitalnya sulit dihapus dan itu bisa menjadi alat bukti,” katanya.
Priandi menegaskan, pelaku bullying, khususnya jika korbannya adalah anak, dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan. Mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika dilakukan melalui media digital.
“Negara memberikan perlindungan khusus kepada anak. Kekerasan, termasuk kekerasan psikis, bisa berujung pidana penjara dan denda. Jadi jangan pernah menganggap ini persoalan sepele,” katadia .
Selain aspek hukum, Priandi juga menyoroti dampak psikologis yang ditimbulkan dari perundungan. Bullying, kata dia, dapat menimbulkan trauma mendalam bagi korban, seperti stres, depresi, menarik diri dari lingkungan sosial, hingga hilangnya kepercayaan diri.
“Dalam jangka panjang, bullying bisa merusak masa depan korban. Bahkan pelaku juga akan menanggung konsekuensi hukum yang dapat memengaruhi masa depannya sendiri,” ujarnya.
Program Jaksa Masuk Sekolah, lanjut Priandi, merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum sejak dini di kalangan pelajar.
“Kami ingin siswa memahami batasan hukum sejak sekarang. Dengan begitu, mereka tahu mana yang boleh dan mana yang tidak, sehingga tidak berhadapan dengan hukum di kemudian hari,” katanya.
Kegiatan yang berlangsung di auditorium SMAN 3 Batam itu diikuti sekitar 40 siswa-siswi dan berjalan interaktif. Sejumlah siswa aktif mengajukan pertanyaan, mulai dari batasan tindakan yang termasuk bullying hingga konsekuensi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku.
Menutup kegiatan, Priandi kembali mengingatkan pesan utama program JMS kepada para pelajar.
“Kenali hukum, jauhi hukuman. Kalau kita paham hukum, kita akan tahu bagaimana bersikap dengan benar, baik di sekolah maupun di media sosial,” pungkasnya. (*)



