Minggu, 11 Januari 2026

Kejaksaan Negeri Batam Siap Jalankan KUHP dan KUHAP Baru

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan kesiapan penuh dalam melaksanakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi mulai berlaku pada Jumat (2/1/2026). Kesiapan tersebut juga diterapkan di seluruh satuan kerja daerah, termasuk Kejaksaan Negeri Batam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima arahan dan petunjuk teknis dari Kejaksaan Agung terkait penerapan regulasi baru tersebut. Selain itu, koordinasi lintas institusi penegak hukum juga telah dilakukan guna memastikan implementasi berjalan seragam dan sesuai ketentuan.

“Sudah ada petunjuk dari Kejaksaan Agung terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru. Kami juga telah berkomunikasi dengan penegak hukum lain seperti Polri serta instansi pemerintah daerah. Aturan ini memang mulai berlaku hari ini dan Kejaksaan siap melaksanakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Priandi.

Baca Juga: Kapolresta Barelang Siap Tuntaskan Kasus Menonjol dan Hadapi Era KUHP Baru

Ia menambahkan, pedoman dan petunjuk pelaksanaan telah disebarkan kepada seluruh jaksa sebagai bekal dalam menjalankan tugas penegakan hukum di era regulasi baru.

“Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih adaptif, berkeadilan, dan sesuai dengan perkembangan hukum,” jelasnya

Sebelumnya, pada November 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui rapat paripurna menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan tersebut menjadi bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional yang mulai diberlakukan secara resmi pada awal 2026. (*)

ReporterAzis Maulana

Update