Rabu, 21 Januari 2026

Kejaksaan Terima Laporan Indikasi Korupsi di SMK Negeri 1 Batam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi

batampos – Kejaksaan Negeri Batam kembali menerima laporan dugaan korupsi atas penyalahgunaan dana BOS dan komite. Kali ini laporan yang masuk, yakni adanya indikasi korupsi di SMK Negeri 1 Batam.

Diantara poin laporan yang diterima yakni dugaan penyalahgunaan dana komite di sekolah tersebut. Dimana, dana komite digunakan untuk membeli mobil namun atas nama Kepala Sekolah SMK N 1 Batam. Padahal dalam aturannya, mobil dinas sekolah harusnya dibeli atas nama sekolah juga.

“Benar, adanya laporan dugaan korupsi di SMK N 1 Batam,” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktavianus kepada Batam Pos.

Menurutnya, laporan itu akan segera ditindaklanjuti. Untuk mengetahui kebenaran informasi yang diterima. Jika memang ditemukan adanya indikasi korupsi, dipastikan l

“Kami pasti akan tindaklanjuti informasi tersebut. Memastikan benar apa tidaknya sebelum diproses,” tegas Wahyu.

Sedangkan dugaan dugaan korupsi di SMA Negeri 1 Batam telah bergulir di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Agenda sidang selanjutnya adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Muhammad Chaidir, mantan Kepala SMA N 1 Batam.

“Sidang selanjutnya pemeriksaan saksi, jadwalnya hari Senin, 31 Januari,” ujar wahyu.

Dikatakan Wahyu, keterangan saksi dipersidangan sangat dibutuhkan untuk mengungkap kebenaraan dugaan korupsi. Bahkan tak menutup kemungkinan bisa mendapatkan fakta baru, sehingga memperkuat alat bukti untuk penetapan tersangka.

“Untuk tersangka, tergantung persidangan nanti. Bisa saja ada fakta baru, sehingga memperkuat alat bukti kami,” terangnya.

Berita sebelumnya, mantan Kepala SMA Negeri 1 Batam Muhammad Chaidir ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Batam, Senin (3/1). Ia diduga melakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah), biaya operasional dan dana Komite (dana SPP siswa) tahun anggaran 2017 sampai 2019 senilai Rp 830 juta.

Modus yang dilakukan Chaidir diduga dengan cara me mark up dan membuat kwitainsi fiktif. Tak hanya itu, Chaidir juga memalsukan tanda tangan dan lainnya. Salah satu dana diduga digunakan tersangka untuk mengajak para guru dan keluarga berlibur ke Malaysia, keperluan pribadi hingga servis pejabat.

Beberapa waktu lalu, 49 orang guru juga sempat mengembalikan dana yang diduga telah digunakan untuk plesiran. Total dana yang telah dikembalikan para guru Rp 119 juta. (*)

Reporter : Yashinta

Update