Senin, 9 Maret 2026

Kejar Bebas TB 2030, Batam Bentuk Tim Percepatan Penanggulangan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Batam, Melda Sari. F. Rengga Yuliandra/Batam Pos

batampos – Pemerintah Kota Batam membentuk tim khusus untuk mempercepat penanggulangan tuberkulosis (TB) sebagai upaya mencapai target eliminasi penyakit tersebut pada 2030. Tim Percepatan Penanggulangan TB itu dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Batam.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kota Batam, Melda Sari, mengatakan pembentukan tim tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam penanganan TB di Batam.

“Tim ini dibentuk untuk mengoordinasikan dan menyinergikan berbagai program penanggulangan tuberkulosis. Jadi tidak hanya dari sektor kesehatan saja, tetapi juga melibatkan lintas sektor agar penanganannya lebih efektif,” ujar Melda, Senin (9/3).

Baca Juga: Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Bermedsos, Diskominfo Batam Siap Terapkan

Ia menjelaskan, tim tersebut memiliki tugas mengoordinasikan, menyinergikan, serta mengevaluasi pelaksanaan percepatan eliminasi TB di Kota Batam. Dengan adanya tim ini, berbagai program penanggulangan TB diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan terintegrasi.

Menurut Melda, langkah tersebut juga sejalan dengan program prioritas nasional yang tertuang dalam agenda pembangunan Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan sektor kesehatan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Program penanggulangan TB memang menjadi perhatian nasional. Pemerintah pusat juga mendorong percepatan eliminasi TB sebagai bagian dari agenda pembangunan kesehatan yang masuk dalam Asta Cita Presiden,” jelasnya.

Selain itu, pembentukan tim percepatan ini juga mengacu pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis serta Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

Kedua regulasi tersebut menjadi dasar penguatan program penanggulangan TB secara terpadu dari tingkat pusat hingga daerah.

Melda juga memaparkan kondisi penanganan TB secara nasional. Dari estimasi 1,09 juta kasus Tuberkulosis di Indonesia, sekitar 856 ribu kasus atau 78 persen telah ditemukan. Sementara sekitar 223 ribu kasus atau 22 persen lainnya diperkirakan masih belum terdeteksi.

“Artinya masih ada cukup banyak kasus TB yang belum ditemukan. Ini menjadi tantangan bersama agar penemuan kasus bisa terus ditingkatkan,” katanya.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah faktor risiko yang dapat meningkatkan kemungkinan seseorang terjangkit TB, di antaranya kebiasaan merokok, penyakit diabetes, konsumsi alkohol, malnutrisi, serta infeksi HIV/AIDS.

Baca Juga: Santuni Anak Yatim Saat Ramadan, Amsakar Apresiasi Inisiatif LAM Kepri Batam

“Faktor-faktor risiko ini perlu menjadi perhatian bersama. Jika tidak dikendalikan, potensi penularan TB di masyarakat juga akan semakin besar,” ujarnya.

Melda juga mengajak tenaga kesehatan dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya Indonesia bebas TB dengan memanfaatkan layanan pemeriksaan kesehatan di puskesmas.

“Kami mengajak tenaga kesehatan dan masyarakat untuk membantu Indonesia bebas TB dengan memanfaatkan layanan cek kesehatan gratis di puskesmas terdekat, sehingga kasus TB bisa ditemukan lebih cepat dan segera diobati,” katanya.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung target eliminasi TB pada tahun 2030. (*)

SALAM RAMADAN