Rabu, 14 Januari 2026

Kejari Batam Belum Terima Surat Penghentian Kasus Dua WN Vietnam

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi wanita berkelahi.

batampos – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap DJ Stevanie di klub malam First Club, Lubuk Baja, Batam, menyisakan tanda tanya besar. Dua tersangka warga negara asing (WNA) asal Vietnam, Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao, yang sempat ditahan mendadak bebas seiring penghentian penyidikan oleh pihak kepolisian.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Iqram Saputra, menyatakan pihaknya belum menerima tembusan resmi atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari penyidik.

“Kami belum menerima SP3 atas nama dua tersangka tersebut,” kata Iqram, Senin (23/6).

Baca Juga: Datang dengan Visa Wisata, Imigrasi Batam akan Selidiki Izin Tinggal 2 WNA Vietnam Terkait Kasus Penganiayaan di First Club

Sebelumnya pada 12 Juni lalu, penyidik justru mengajukan permohonan perpanjangan penahanan ke kejaksaan dan telah diterbitkan surat T4 untuk masa penahanan selama 40 hari, terhitung sejak 29 Juni hingga 7 Agustus 2025.

Kejanggalan itu menjadi sorotan tajam. Menurut Iqram, bila SP3 benar-benar telah diterbitkan, maka seharusnya jaksa diberitahukan secara resmi.

“Kalau SP3 keluar saat penahanan berjalan, wajib diberitahukan ke kami. Jaksa berwenang menilai sah tidaknya SP3 secara formil dan materil. Tidak bisa sepihak,” kata dia.

Kasus ini bermula pada Sabtu dini hari, 7 Juni 2025. DJ Stevanie mengaku dikeroyok oleh dua WNA Vietnam. Keduanya ditangkap saat diduga hendak kabur meninggalkan Batam.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pengeroyokan Ketua PWI Batam, Polresta Barelang Gelar Perkara

Dua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Namun tak berselang lama, muncul kabar bahwa perkara dihentikan karena terjadi perdamaian diantara korban dan pelaku. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

Update