
batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kematian tragis Dwi Putri Aprilian Dini, korban penyiksaan berhari-hari yang ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan dua lantai di Perumahan Jodoh Permai, Batuampar.
SPDP atas empat tersangka tersebut diserahkan penyidik Polsek Batuampar pada Jumat pekan lalu.
“Kami telah menerima SPDP atas keempat tersangka pada Jumat kemarin,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam, Iqram Saputra, Selasa (9/12).
Tak menunggu waktu, Kejari Batam langsung membentuk tim khusus untuk mengawal jalannya penyidikan. Iqram telah menerbitkan surat penunjukan jaksa peneliti (P-16) guna memastikan seluruh proses berjalan objektif dan unsur pidana terpenuhi sebelum perkara dinyatakan lengkap (P-21).
Baca Juga: Perangi Stigma, Dinkes Batam Jemput Bola Lakukan Skrining HIV di Lokasi Berisiko
Tim jaksa peneliti terdiri dari empat orang: Iqram Saputra, Gustian Juanda Putra, Aditya Otavian, dan Benediktus Krisna Murti.
“Jaksa peneliti akan mengikuti proses penyidikan dari awal hingga memastikan terpenuhinya unsur pidana sebelum dinyatakan lengkap P-21,” kata Iqram.
Saat ini Kejari Batam menunggu berkas tahap pertama dari penyidik untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Proses hukum tetap berjalan sembari berkas dilengkapi.
Dalam SPDP tercantum empat tersangka: Wilson Lukman alias Koko (WL), Anik alias Mami, Putri Angelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles.
Keempatnya diduga terlibat langsung dalam penyiksaan yang berujung kematian.
Penyidikan Polsek Batuampar mengungkap motif mengejutkan di balik aksi keji tersebut. Kepala Polsek Batuampar, Kompol Amru Amrullah menjelaskan peristiwa bermula dari video rekayasa yang dibuat Anik alias Mami bersama Salmiati alias Papi Charles — seolah Anik dicekik korban.
“WL tidak mengetahui video itu rekayasa. Ia langsung emosi setelah melihat pacarnya seakan-akan dicekik korban,” terang Amru.
Baca Juga: Delapan Kasus Korupsi Ditangani Polda Kepri di 2025, Satu Tersangka Masih Buron
Selama tiga hari berturut-turut korban mengalami kekerasan ekstrem. Ia dipukul, ditendang, ditampar, dan kepalanya dibenturkan berulang ke dinding. Korban juga dipukul sapu lidi dan kayu, diikat dengan lakban dan borgol, serta disiram air dalam kondisi telanjang.
Pada satu sesi penyiksaan, korban disemprot air ke hidung hampir dua jam, sementara mulutnya tertutup lakban. Tiga pelaku perempuan turut aktif mengawasi dan membantu pembelian lakban serta pengikatan korban.
Ketika korban akhirnya tidak merespons, para tersangka panik. Mereka memanggil seorang bidan, sementara WL membeli tabung oksigen untuk berpura-pura melakukan pertolongan. Namun korban tak terselamatkan.
Dalam upaya menghilangkan jejak, korban kemudian dibawa ke RS Elisabeth Sei Lekop menggunakan identitas palsu “Mr X”.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.
Kejari Batam menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini secara ketat dan transparan.
“Kami memastikan tidak ada satu pun detail yang terabaikan. Penanganan perkara ini menjadi prioritas,” tutur Iqram. (*)
Reporter: Azis Maulana



