Jumat, 13 Maret 2026

Kejari Batam Berbagi Sembako dalam Rangka HBA ke 62

spot_img

Berita Terkait

spot_img

 

batampos – Kejaksaan Negeri Batam membagikan ratusan paket sembako sebagai rangkaian menyambut Hari Bakhti Adyaksa (HBA) ke 62 yang jatuh pada 22 Juli mendatang. Ratusan paket sembako itu diperuntukan bagi masyarakat kurang mampu di Kelurahan Batumerah dan Kelurahan Tanjunguma, pada Kamis (14/7).

Kajari Batam, Herlina Setyorini menyerahkan bantuan sembako. foto: cecep Mulyana / Batam Pos

Penyerahan paket sembako dilakukan langsung di Kantor Kelurahan yang dihadiri masyarakat. Namun sebagian lainnya diserahkan langsung ke rumah-rumah warga yang langsung dipimpin Kajari Batam, Herlina Setyorini beserta para Kasi dan pegawai Kejari Batam.

Kajari Batam, Herlina Setyorini mengatakan bakti sosial kali ini mengangkat tema Menyongsong Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62. Berbagai kegiatan bakti sosial digelar, diantaranya penyerahan sembako untuk masyarakat kurang mampu, donor darah dan lainnya.

“Ini merupakan rangkaian HBA, dengan kegiatan sosial. Hari ini (kemarin, red) 250 paket sembako telah dibagikan kepada warga kurang mampu di dua kelurahan, yakni Kelurahan Batu Merah dan Kelurahan Tanjung Uma,” ujar Herlina disela kegiatan.

Menurut Kajari perempuan pertama di Kejari Batam, bantuan sembako merupakan bentuk kepedulian jaksa kepada sesama, khususnya ke warga kurang mampu. Di mana, selain penegakan hukum kehadiran jaksa juga harus bisa memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Bakti sosial ini merupakan salah satu realisasi dari program Jaksa Peduli dan Jaksa Berbagi yang dilakukan bersempenaan dengan peringatan HBA ke-62 dan mengenalkan institusi Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat bisa mengerti apa itu jaksa beserta tugas dan peranannya,” ujar Herlina.

Di lokasi tersebut, Herlina juga mensosialisasikan salah satu program Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tentang penyelesaian perkara di luar persidangan atau Restorative Justice (RJ) no 15 tahun 2020. Restoratif Justice (RJ) salah bentuk pelestarian budaya hukum bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah dan mufakat, untuk menjaga kedamaian dan harmonisasi ditengah kehidupan masyarakat yang majemuk.

Syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah di hukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun. Dicontohkannya, jika mencuri nilai barang yang dicuri tak lebih dari Rp 2,5 juta.

“Sebenarnya setiap perkara harus masuk proses persidangan, namun adanya program RJ dari Kejagung ini mengecualikan beberapa tindak pidana untuk mendapat pengampunan. Jadi jika ada kasus pencurian, yang nominalnya kurang dari Rp 2,5 juta dan pelaku belum pernah dihukum serta dimaafkan korban, maka bisa dapat pengampunan melalui RJ,” jelas Herlina.

Sementara, Camat Batuampar Tukijan berterimakasih kepada Kejari Batam karena telah membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu. Di Kelurahan Batumerah, tercatat ada 9400 warga, sekitar 530 orang tercat dari keluarga kurang mampu.

“Alhamdulillah bantuan ini diberikan disaat yang tepat. Semoga bisa bermanfaat bagi masyarakat. Begitu juga sosialisasi RJ yang menambah ilmu baru bagi nasyarakat,” jelas Tukijan.

Menaj, lansia yang terpilih mendapat paket sembako mengucapkan terimakasih atas bantuan itu. Menurut nya bantuan itu sangat berarti ditengah kondisi ekonomi dna harga komiditi yang tinggi.

“Alhamdulillah terimakasih banyak. Ini sangat bermanfaat bagi saya. Sehari-hari ngupas bawang merah,” ujar Lansia berusia 70 tahun ini. (*)

 

 

Reporter : Yashinta

SALAM RAMADAN