
batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mencatat keberhasilan dalam memulihkan pendapatan daerah melalui penagihan tunggakan pajak reklame senilai Rp451.187.250 dari PT IM. Tunggakan tersebut merupakan akumulasi kewajiban pajak dari tahun 2020 hingga 2024, mencakup pokok pajak serta denda administrasi.
Penagihan ini berhasil dilakukan melalui proses mediasi yang difasilitasi langsung oleh Kejari Batam setelah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengusahaan (BP) Batam.
SKK tersebut memberikan kewenangan kepada Kejari Batam, dalam kapasitasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk melakukan upaya hukum non-litigasi dalam rangka menyelesaikan kewajiban perpajakan PT IM.
“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata peran aktif Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara, khususnya dari sektor pajak daerah,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, Selasa (15/7).
Baca Juga: Li Claudia Minta Kader Posyandu Awasi Pembangunan Ilegal di Lingkungan Warga
Priandi menjelaskan bahwa melalui pendekatan mediasi dan komunikasi intensif, PT IM akhirnya bersedia melunasi seluruh kewajibannya. Seremoni penyerahan pembayaran secara simbolis dilakukan di Kantor Kejari Batam dan diteruskan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batam kepada perwakilan BP Batam.
Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan bahwa penyelesaian masalah perpajakan tidak selalu harus berakhir di meja hijau.
Dengan adanya itikad baik dari wajib pajak dan sinergi antarlembaga, persoalan hukum yang berdampak pada keuangan negara maupun daerah bisa diselesaikan secara damai dan efisien.
“Penyelesaian melalui jalur non-litigasi adalah pendekatan yang semakin relevan di tengah kebutuhan akan efektivitas dan efisiensi dalam penegakan hukum. Ini sekaligus menunjukkan pentingnya kolaborasi antara kejaksaan dan instansi pemerintah,” jelasnya.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Pertalite di SPBU Kabil Segera Disidang
Sepanjang semester pertama tahun 2025, Kejari Batam telah menangani sejumlah SKK dari BP Batam maupun pemerintah daerah lainnya terkait penagihan pajak dan retribusi.
“Upaya ini disebut menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam mendukung penguatan penerimaan negara dan daerah secara menyeluruh,” ujarnya
Dengan keberhasilan ini, Kejari Batam berharap dapat mendorong kepatuhan pajak di kalangan pelaku usaha lainnya di Batam, sekaligus memperkuat peran kejaksaan sebagai mitra strategis pemerintah dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. (*)
Reporter: Azis Maulana



