Sabtu, 3 Januari 2026

Kejari Batam Dalami Dugaan Korupsi Rp4 Miliar di Pegadaian Syariah, Calon Tersangka Sudah Dikantongi

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi. F Cecep Mulyana

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memastikan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Pegadaian Kantor Cabang Syariah Batam terus bergulir. Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan transaksi fiktif berkedok kredit mikro pada periode 2023–2024, dengan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyatakan bahwa penyidikan telah memasuki tahap lanjutan, dengan sejumlah saksi yang telah diperiksa untuk mengungkap peran para pihak yang terlibat. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah hasil audit kerugian negara resmi keluar.

“Masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara. Jika sudah ada, tim penyidik akan segera menetapkan tersangka,” kata Priandi, Senin (5/5).

Senada dengan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi nama calon tersangka.

Baca Juga: Bulan Mei Jadi Puncak Musim Hujan di Kepri, Waspadai Petir dan Cuaca Ekstrem

Namun, proses hukum belum dapat dilanjutkan ke tahap penetapan tersangka sebelum adanya hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk calon tersangka sebenarnya sudah ada, tapi penetapan secara hukum harus menunggu perhitungan kerugian negara yang kini sedang dilakukan oleh BPKP,” ujar Kasna.

Menurut Kasna, dugaan korupsi ini pertama kali terungkap dari hasil investigasi internal Satuan Pengawas Intern (SPI) PT Pegadaian.

Dalam temuan awal tersebut, potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp4.064.530.803. Meski begitu, angka ini masih bersifat sementara dan memerlukan validasi akhir dari auditor negara.

Lebih lanjut, Kasna mengungkapkan modus operandi yang digunakan dalam kasus ini tergolong rapi dan terstruktur.

Baca Juga: Pemko Batam Salurkan Bansos untuk Lansia di Enam Pulau Perbatasan

Pelaku menciptakan transaksi pinjaman fiktif yang secara administratif terlihat sah. Namun, dalam praktiknya, dana yang seharusnya diterima nasabah justru tidak pernah disalurkan.

“Sistem dibuat seakan terjadi transaksi pinjaman, namun dana yang dikucurkan tidak disalurkan kepada nasabah sebenarnya,” jelasnya.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas dan menyeret pihak-pihak yang terbukti terlibat ke meja hijau. (*)

 

Reporter: Azis Maulana

 

 

Update