Senin, 16 Maret 2026

Kejari Batam Gelar Jalan Santai dan Berbagai Perlombaan

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Pegawai Kejaksaan Negeri Batam mengikuti berbagai perlombaan yang digelar menjelang puncak Hari Bakhti Adhyaksa (HBA) ke 62. Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – Jelang puncak Hari Bakhti Adhyaksa (HBA) ke 62 Kejaksaan Negeri Batam menggelar gerak jalan santai dan berbagai perlombaan sebagai rangkaian kegiatan Pekan Olahraga (POR) Kejaksaan, Minggu (17/7/2022).

Pelepasan beberapa ekor merpati dan balon oleh Kajari Batam, Herlina Setyorini, bersama para Kasi Kejari Batam menandai kegiatan yang diikuti keluarga besar Kejari Batam dimulai.

Gerak jalan santai dimulai dari depan Kantor Kejari Batam, Batamcenter, kemudian berjalan ke arah Masjid Agung dan memutar lagi hingga ke kawasan Welcome To Batam yang kemudian kembali ke tempat semula.

Usai pelaksanaan gerak jalan santai, kegiatan berlanjut dengan berbagai perlombaan. Di antaranya, domino, Kejari Batam Idol, Lomba menari dengan balon, tenis meja, tenis dan berbagai lomba lainnya.

Khusus untuk anak-anak, disiapkan juga lomba makan kerupuk dan kelereng. Disela kegiatan lomba, kerap terdengar gelak tawa yang membuat suasana semakin hangat.

Kajari Batam, Herlina Setyorini, mengatakan, sesuai tema HBA ke 62 yakni “Kepastian Hukum, Humanis menuju Pemulihan Ekonomi”, Kejari Batam menggelar berbagai rangkaian kegiatan. Mulai dari bakti sosial, POR dan sosialisasi Restorative Justice (RJ) untuk kepastian hukum.

“Kegiatan yang dilakukan merupakan rangkaian ulangtahun HBA ke 62. Tujuan kegiatan selain untuk menjaga kekompakan dan silaturahmi, juga untuk berbagi kepada sesama yang membutuhkan, termasuk juga menjalankan program Kejagung terkait kepastian hukum melalui RJ,” ujarnya.

Menurut dia, untuk kegiatan Bakti Sosial telah dilaksanakan pada beberapa hari lalu, bersamaan dengan sosialisasi RJ kepada masyarakat.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi RJ, masyarakat bisa lebih paham untuk mendapat pengampunan hukum atas perbuataan pidana yang dilakukan.

Namun, untuk mendapat pengampunan hukum melalui RJ itu juga memiliki beberapa syarat, yakni ancaman hukuman dibawah 5 tahun, belum pernah dihukum, pencurian di bawah Rp 2,5 juta dan dimaafkan oleh korban.

Sesuai dengan tema kegiatan, bahwa tujuan yang diharapkan adalah Kejari mewakili pemerintah melakukan penuntutan yang tentunya untuk memberikan kepastian hukum sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

“Bukan hanya kepastian hukum, tetapi juga keadilan dan kemanfaatan hukum.
Humanis yang dimaksudkan, bagaimana hukum memberikan keadilan bagi semua pihak, utamanya pihak korban dan pelaku,”Jelas Herlina.

Sedangkan semangat pemulihan ekonomi dalam tema kali ini adalah semangat bangkit bersama secara ekonomi setelah sekian lama terjebak dalam kasus Covid-19.

“Penegakan hukum yang menggunakan pendekatan kemanusiaan, dan semangat bangkit kembali secara ekonomi pasca dilanda pandemi Covid-19,” terangnya.

Pada Senin (18/7), kegiatan dilanjutkan dengan, gelar donor darah bertempat di gedung Kejari Batam. Selanjutnya pada Selasa (19/7) digelar anjasana ke Panti Asuhan dan Kamis (21/7) digelar ziarah ke Makam Taman Pahlawan (MTP) di Batu Aji.

“Pada Jumat (22/7) digelar hari puncak HBA sekaligus meresmikan Mushola Al Mizan Kejari Batam,” terang Kajari Batam.(*)

Reporter: Yashinta

SALAM RAMADAN