Kamis, 15 Januari 2026

Kejari Batam Geledah Ruko di Nongsa, Diduga Terkait Dugaan Korupsi PBJT

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos– Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melakukan penggeledahan di sebuah ruko di kawasan Komplek Mega Tekno City, Batubesar, Nongsa, beberapa waktu lalu. Tindakan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) oleh salah satu hotel di Kota Batam.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus mengungkapkan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan barang bukti serta menguatkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum.

“Saat ini perkara masih dalam tahap penyidikan. Kegiatan penggeledahan merupakan upaya penyidik untuk mencari barang bukti sekaligus menemukan pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana,” jelas Priandi, Jumat (5/9).

Ia menambahkan, penyidik tengah bekerja intensif agar perkara ini segera menemukan titik terang. Dalam waktu dekat, Kejari Batam menargetkan adanya penetapan tersangka.

“Mohon doa dan dukungan, semoga dalam waktu dekat bisa segera ditetapkan tersangka. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi penerimaan pajak hotel ini menjadi perhatian serius Kejari Batam. Aparat penegak hukum memastikan penanganannya dilakukan transparan dan profesional guna mengungkap kerugian negara serta menindak pihak-pihak yang terlibat. (*)

Reporter: Azis

Update