Senin, 16 Maret 2026

Kejari Batam Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan, Tidak Ada Uang Cabut Perkara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kejari Batam kembali menempuh jalan Restorative Justice, untuk kasus penganiayaan di Nongsa yang terjadi Juni lalu.

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kembali menempuh jalan Restorative Justice, untuk kasus penganiayaan di Nongsa yang terjadi Juni lalu. Kasus ini bermula dari cek cok antar sesama tetangga, hingga berlanjut ke pemukulan.

Terdakwa, Uum memukul bagian kepala tetangganya Ade Irma, akibat permasalahan antar anak mereka. Akibat pemukulan ini, Ade melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Kasus ini pun diusut hingga diserahkan ke kejaksaan.

Namun, Kejaksaan Negeri Batam mengambil langkah restorative justice. Tersangka Uum mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya. Korban, Ade Irma menerima permintaan maaf dari Uum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam pun menghentikan penuntutan perkara penganiayaan tersebut. Berakhirnya kasus ini, ditandai dengan penyeragan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) ke terdakwa Uum.

“Kedua belah pihak (terdakwa dan korban), sepakat berdamai dan saling memaafkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Herlina Setyorini, Selasa (2/8).

Herlina mengatakan penghentian ini berdasarkan keadilan restoratif, yang diajukan oleh keluarga terdakwa. Antara korban dan terdakwa sudah ada kesepakatan damai. Tak hanya itu saja, terdakwa telah mengakui kesalahannya.

“Keputusan restorative justice secara otomatis menutup perkara tindak pidana penganiayaan sehingga tidak ada lagi persidangan ke depannya,” ungkap Herlina.

Keadilan restoratif berlaku bagi semua terdakwa pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum dan sudah ada perdamaian antara korban dan pelakunya.

Herlina menegaskan tidak ada biaya satu rupiah pun, untuk mendapatkan keadilan restoratif. Ia meminta masyarakat melapor jika ada oknum jaksa meminta uang, untuk mendapatkan proses keadilan restoratif.

“Jika ada oknum jaksa yang meminta uang apapun itu namanya, silahkan lapor ke saya. Karena restorative justice ini gratis, tidak ada itu uang cabut perkaranya,” ujarnya.

Terdakwa, Uum merasa sangat senang dan bahagia. Ia mengucapkan terimakasih kepada Kejari batam, yang menghentikan penuntutan perkara tersebut.

Usai Kasipidum Kajari Batam, Amanda melepaskan borgol Uum, senyum dan rasa bahagia terlihat jelas diwajahnya. Ia mengaku sangat menyesali perbuatannya.

“Semoga dengan restorative justice yang saya peroleh, dapat merekatkan kembali hubungan keluarga yang sempat renggang akibat kasus ini,” ucap Uum. (*)

 

 

Reporter : FISKA JUANDA

SALAM RAMADAN