Kamis, 19 Februari 2026

Kejari Batam Ingatkan Perusahaan Shipyard Tak Rusak Lingkungan, Jika Terbukti Ini sanksinya

spot_img

Berita Terkait

spot_img
foto bersama usai seminar seputar lingkungan hidup

batampos– Kejaksaan Negeri Batam mengingatkan agar perusahaan galangan kapal atau Shipyard di Batam tidak merusak atau mencemari lingkungan. Karena jika terbukti bersalah, ada sanksi administratif hingga pidana badan serta denda yang menanti para pengusaha nakal.

Peringatan itu disampaikan Kejari Batam dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar bersama puluhan pemilik atau perwakilan galangan kapal di Aula Kejari Batam, kemarin. Gelaran diskusi dalam rangka HBA ke 63 itu juga sebagai upaya preventif pengendalian dampak lingkungan hidup khususnya di Kota Batam.
Kepala Kejari Batam, Herlina Setyroni mengatakan FGD dilaksanakan untuk memberikan pemahaman atau membangun kesadaran hukum kepada semua perusahaan shipyard agar tetap menjaga kelestarian lingkungan. Penegakan hukum sumber daya alam (SDA) dan lingkungan hidup sangat perlu dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan dari kerusakan.
Apalagi saat ini, salah satu masalah terbesar umat manusia adalah degradasi lingkungan hidup yang berujung pada krisis iklim.
” Salah satu penyebab utama gejala tersebut adalah tereksploitasinya sumber daya alam secara berlebihan tanpa mempertimbangkan perlindungan dan kelanjutan lingkungan hidup,” kata Herlina usai membuka diskusi penerangan hukum tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Andreas Tarigan, mengatakan permasalahan lingkungan hidup adalah masalah multi-dimensional terkait berbagai aspek. Sebab dalam beberapa waktu belakangan banyak terjadi deforestasi hutan serta ditambah lagi dengan emisi yang dihasilkan karena kerusakan lingkungan.
“Tujuan utama dari penerangan hukum ini adalah upaya preventif pengendalian dampak lingkungan hidup khususnya di Kota Batam,” kata Andreas.
Menurut Andreas, kegiatan tersebut dihadiri sekitar 35 perusahaan galangan kapal di Batam. Selain memberikan penerangan hukum juga dibuka sesi diskusi dengan peserta mengenai Tindak Pidana Lingkungan Hidup.
“Pada intinya, kami memberi penerangan hukum, terkait kegiatan perusahaan galangan kapal agar tidak merusak lingkungan. Mereka juga harus memiliki izin lengkap, jika tidak mau dikenakan sanksi administratif. Bahkan ada sanksi pidana yang bisa diganjar kepada perusahaan yang terbukti merusak atau mencemari lingkungan,” tegas Andreas.
Selain Andreas, diskusi itu juga diisi oleh Kabid Perlindungan Lingkungan Hidup DLH Kota Batam menerangkan tentang Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan serta Kabid PSLB3 DLHK Provinsi Kepri menerangkan tentang Persetujuan Lingkungan Yang Tegas dan Humanis. (*)
reporter: yashinta

SALAM RAMADAN