Jumat, 3 Juli 2026

Kejari Batam Ingatkan Potensi Korupsi Dana Kelurahan, Soroti Modus Mark-Up hingga Toko Fiktif

Berita Terkait

Sosialisasi Tata Kelola Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yang digelar di Kantor Wali Kota Batam

batampos — Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam mengingatkan aparatur kecamatan dan kelurahan agar mengelola anggaran Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) Tahun Anggaran 2026 secara transparan dan sesuai ketentuan. Peringatan itu disampaikan di tengah masih ditemukannya berbagai pola penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pembangunan tingkat kelurahan yang berpotensi berujung pada tindak pidana korupsi.

Pesan tersebut disampaikan dalam kegiatan Kampanye Hari Anti Korupsi 2026 bertajuk “Sosialisasi Tata Kelola Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan yang digelar di Kantor Wali Kota Batam, Rabu, (1/7). Kegiatan itu dihadiri camat, lurah, bendahara kelurahan, serta sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

Kepala Subseksi I Bidang Intelijen Kejari Batam, Oklandy Badaruddin Alwi, mengungkapkan sejumlah modus penyimpangan yang kerap muncul dalam pelaksanaan proyek pembangunan di tingkat kelurahan. Menurut dia, praktik-praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi menghambat kualitas pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat.

“PSPK merupakan program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Karena itu pengelolaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Oklandy.

Ia menjelaskan, sejumlah potensi penyimpangan yang perlu diwaspadai antara lain intervensi kepentingan pribadi dalam penentuan lokasi proyek, penggelembungan harga atau *mark-up* material dan upah pekerja, pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga pemberian komisi kepada oknum aparatur.

Selain itu, Kejari Batam juga menyoroti penggunaan toko fiktif sebagai pelengkap dokumen pertanggungjawaban, praktik pemalsuan dokumen, pemotongan honor pekerja, serta pembiayaan ganda terhadap proyek yang sama. Menurut Oklandy, berbagai praktik tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila ditemukan unsur kesengajaan dan kerugian negara.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan di tingkat kelurahan tidak dapat diukur semata-mata dari tingginya tingkat serapan anggaran. Kualitas hasil pekerjaan, ketepatan sasaran program, serta kemampuan mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat dan negara menjadi indikator yang tidak kalah penting.

Dalam sosialisasi itu, Kejari Batam juga menjelaskan bahwa tidak seluruh kesalahan dalam pengelolaan anggaran otomatis berujung pada proses pidana. Pelanggaran yang bersifat administratif dan tidak mengandung unsur kesengajaan masih dapat diselesaikan melalui mekanisme pembinaan bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) maupun Inspektorat.

Namun, apabila ditemukan unsur *mens rea* atau niat jahat untuk memperkaya diri sendiri maupun pihak lain yang menyebabkan kerugian keuangan negara, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas.

“Kalau hanya kesalahan administrasi, tentu ada ruang pembinaan dan perbaikan. Tetapi jika ditemukan unsur memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara, maka penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” ujar Oklandy.

Sebagai upaya pencegahan, Kejari Batam juga memperkenalkan Program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa/Jaga Kelurahan. Program tersebut dirancang sebagai sarana konsultasi hukum sekaligus instrumen deteksi dini terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pembangunan di tingkat kelurahan.

Melalui program itu, aparatur pemerintah diharapkan dapat memperoleh pendampingan terkait pemahaman regulasi, tata kelola anggaran, serta langkah-langkah mitigasi risiko hukum dalam pelaksanaan pembangunan.

Selain Kejari Batam, kegiatan sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepulauan Riau serta Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polresta Barelang. Kedua institusi tersebut memberikan materi mengenai potensi kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program PSPK.

Melalui kampanye antikorupsi tersebut, Kejari Batam berharap pengelolaan anggaran pembangunan kelurahan dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan pembangunan juga dinilai penting agar setiap rupiah anggaran publik benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan warga.(*)

 

Reporterazis maulana

UPDATE