
batampos – Kasus dugaan praktik perjudian online dengan menggunakan aplikasi Higgs Domino akhirnya bergulir di Kejaksaan Negeri Batam. Penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah melimpahkan berkas tahap 1 ke Kejari Batam.
“Berkas tahap 1 sudah kami terima beberapa hari lalu,” ujar Kasi Pidum Kejari Batam, Amanda di Kantor Kejari Batam, Kamis (30/6).
Menurut dia, penyidik Kejari Batam akan mempelajari berkas yang dikirim penyidik Polres Barelang. Hal itu untuk menentukan, layak apa tidaknya berkas penyidikan tersebut untuk masuk ke tahap selanjutnya nya.
“Jadi kami pelajari dulu berkas ini. Jika lengkap, maka nanti akan naik ke tingkat selanjutnya,” jelas Amanda.
Dijelaskannya, untuk proses pembelajaran dan pemeriksaan berkas pihaknya butuh waktu kurang lebih 2 minggu. Jika ada yang kurang, nanti akan kembalikan ke penyidik polisi untuk dilengkapi.
“Kami pelajari dulu bekas ini, butuh waktu 2 minggu,” terang Amanda.
Diketahui, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang mengungkap praktik perjudian online dengan menggunakan aplikasi Higgs Domino. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 3 orang tersangka yang terdiri dari bandar, penyelenggara, dan pemain di Warung Kopi Coyong Good Morning di Komplek Dien Centre Blok D, Lubukbaja pada Sabtu (28/5) malam. Saat itu, para pelaku tengah bertransaksi chip.
Chip tersebut dikumpulkan bandar atau dibeli dari pemain dengan harga Rp 60 ribu per 1 B (bilion). Kemudian dijual lagi kepada pelanggan dengan harga Rp 65 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP Jo Pasal 303 Bis ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)
Reporter : Yashinta



