Selasa, 3 Februari 2026

Kejari Batam Musnahkan Barang Bukti Belasan Miliaran Rupiah, dari 167 Perkara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kejari Batam memusnahkan barang bukti hasil kejahatan sepanjang tahun 2024 dan bernilai belasan miliar. F.Yashinta/Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti hasil kejahatan sepanjang tahun 2024 dan bernilai belasan miliar. Pemusnahan berlangsung di PT Desa Air Cargo, Kabil, Kecamatan Nongsa, dengan menghadirkan perwakilan dari berbagai instansi terkait, Rabu (11/12).

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Total barang bukti tersebut berasal dari 167 perkara, yang terdiri atas 163 kasus tindak pidana umum dan 4 kasus tindak pidana khusus.

“Pemusnahan ini bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa barang bukti hasil kejahatan tidak disalahgunakan,” ujar Kasna.

Dikatakan Kasna, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai macam di antaranya 695 karton rokok ilegal tanpa pita cukai, 4.093 strip obat tanpa izin, 6.071 kotak kosmetik ilegal, 16.875 kotak makanan tanpa izin, serta 12 karton dokumen. Selain itu, turut dimusnahkan barang elektronik berupa 101 unit ponsel, 6 unit laptop dan tablet, satu senjata api, dan 390 lembar uang palsu.

“Seluruh barang bukti ini merupakan hasil penanganan perkara sepanjang tahun 2024. Pemusnahan dilakukan agar tidak ada barang bukti yang beredar kembali di masyarakat,” tegas Kasna.

Pemusnahan dilakukan dengan menggunakan incinerator ramah lingkungan yang dimiliki PT Desa Air Cargo. Pemilihan lokasi ini, menurut Kasna, didasarkan pada pertimbangan keamanan dan lingkungan.

“PT Desa Air Cargo dipilih karena lokasinya jauh dari permukiman, sehingga proses pembakaran tidak mengganggu masyarakat atau mencemari lingkungan sekitar. Ini menunjukkan bahwa kami juga peduli terhadap kelestarian ekosistem,” jelasnya.

Dengan pemusnahan ini, Kejari Batam berharap masyarakat dapat melihat komitmen aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti kasus-kasus kriminal, baik di bidang tindak pidana umum maupun khusus.

“Ini juga merupakan pemusnahan kedua kali kami ditahun ini di lokasi yang sama, sebelumnya kami juga sudah pernah musnahkan barang bukti yang perkaranya sudah inkrah,” imbuh Kasna.

Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk perwakilan dari Polda Kepri, Hakim Pengadilan Negeri Batam, Dinas Kesehatan, BPOM Kepri, Bea dan Cukai Batam, serta Polresta Barelang. Mereka menyaksikan langsung proses pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan prosedur ketat.

Perwakilan Bea dan Cukai Batam yang hadir dalam acara tersebut, menyatakan apresiasinya terhadap langkah Kejari Batam dalam memberantas kejahatan, khususnya terkait barang-barang ilegal.

“Kami mendukung penuh upaya ini, terutama dalam hal pemusnahan rokok ilegal yang selama ini merugikan negara. Sinergi seperti ini penting untuk memberantas kejahatan serupa di masa mendatang,” ujar salah satu perwakilan Bea dan Cukai. (*)

Reporter: Yashinta

Update