
batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk barang rampasan negara yang telah memperoleh izin pemusnahan dari Jaksa Agung Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Kabil, Nongsa, Jumat (30/1).
Pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri sejumlah unsur penegak hukum, di antaranya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang dan Bea Cukai Batam, sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum serta pengelolaan barang bukti secara transparan dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, mengatakan pemusnahan dilakukan secara profesional, berintegritas, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pecinta Matcha Merapat! Ini 5 Tempat Matcha Terbaik di Batam
Menurutnya, pemusnahan kali ini tidak hanya mencakup barang bukti dari perkara yang telah diputus pengadilan, tetapi juga barang rampasan negara yang telah mendapatkan persetujuan resmi untuk dimusnahkan.
“Berdasarkan putusan pengadilan, barang-barang tersebut dirampas untuk negara. Namun barang rampasan negara yang dimusnahkan hari ini dinilai tidak memiliki nilai ekonomis, tidak layak dimanfaatkan, atau berpotensi menimbulkan dampak negatif apabila disimpan maupun diedarkan kembali,” ujar Wayan.
Ia menegaskan, pemusnahan merupakan langkah tepat dan bertanggung jawab untuk mencegah penyalahgunaan barang rampasan negara serta meminimalkan risiko hukum dan sosial di kemudian hari.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Batam memusnahkan barang bukti dari berbagai jenis perkara. Untuk tindak pidana khusus, tercatat sebanyak dua perkara. Sementara untuk tindak pidana umum non-narkotika, terdapat 104 perkara.
Adapun barang bukti dari tindak pidana umum narkotika berasal dari 191 perkara, serta tindak pidana ringan (tipiring) sebanyak 24 perkara. Selain itu, barang rampasan negara yang dimusnahkan juga berasal dari dua perkara tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap.
Melalui kegiatan ini, Kejari Batam menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara konsisten sekaligus memastikan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)



