Senin, 12 Januari 2026

Kejari Batam Pastikan Lelang Kapal MT Arman 114 Bernilai Rp1,1 Triliun, Hasil Akan Disetor ke Kas Negara

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kapal MT Arman 114. (kiri).

batampos– Kejaksaan Negeri Batam menegaskan bahwa proses eksekusi terhadap kapal tanker MT Arman 114 tetap berjalan meskipun terdapat gugatan perdata dari pihak ketiga. Penegasan ini disampaikan menyusul putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam terkait perlawanan penyitaan kapal tersebut.

Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Karena itu, gugatan perdata tidak dapat membatalkan ataupun menghambat pelaksanaan putusan pidana.

“Gugatan perdata tidak menghalangi dan tidak mempengaruhi putusan pidana yang sudah inkrah. Eksekusi tetap dilakukan sesuai putusan pidana. Proses lelang sudah dimulai, semoga dalam waktu dekat ada pemenang,” ujar Priandi, Jumat (21/11).

Priandi menyebutkan, lelang dilakukan oleh KPKNL Batam melalui sistem online. Nilai limit lelang kapal tanker MT Arman 114 beserta muatannya mencapai Rp1.174.503.193.400 (1,1 triliun) dengan ketentuan uang jaminan sebesar Rp118 miliar.

BACA JUGA: Banding Dikabulkan, MT Arman 114 Resmi Jadi Barang Bukti Negara: Gugatan OMS Ditepis Pengadilan Tinggi

“Uang hasil lelang akan kami setorkan ke kas negara,” tambahnya.

Majelis Hakim PT Kepri membatalkan putusan PN Batam dan menetapkan bahwa penyitaan dan perampasan kapal MT Arman 114 untuk negara adalah sah.

Kapal berbendera Iran tersebut sebelumnya terlibat kasus pidana pencemaran lingkungan di Laut Natuna Utara yang menyeret nakhoda kapal, Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba.

Sebelumnya, PN Batam sempat mengabulkan gugatan perlawanan (derden verzet) dari Ocean Mark Shipping Inc., perusahaan berbadan hukum Panama yang mengklaim sebagai pemilik sah kapal. Putusan PN bahkan memerintahkan jaksa mengembalikan kapal beserta muatan light crude oil senilai triliunan rupiah kepada penggugat.
Namun, PT Kepri menilai langkah itu keliru.

Dalam putusan bandingnya, Majelis Hakim PT Kepri menyatakan bahwa
Gugatan derden verzet yang diajukan Ocean Mark Shipping Inc. melanggar tertib hukum acara perdata.

Hakim perdata tidak berwenang membatalkan atau menyatakan tidak berkekuatan hukum putusan pidana.

Upaya keberatan pihak ketiga atas penyitaan barang yang dirampas berdasarkan putusan pidana harus diajukan melalui ranah pidana bukan perdata.

Majelis menyebut gugatan Ocean Mark Shipping Inc. kabur (obscuur libel) dan tidak beralasan hukum,

Dengan demikian, putusan PN Batam Nomor 323/Pdt.G/2024/PN Btm yang sempat menguntungkan penggugat dinyatakan batal.

Kasus ini bermula pada Oktober 2023 ketika kapal patroli Bakamla RI, KN Pulau Marore 322, menangkap MT Arman 114 di perairan Laut Natuna Utara.

Kapal tersebut diduga melakukan dumping limbah minyak yang menyebabkan pencemaran di kawasan perairan nasional. Proses hukum berjalan hingga akhirnya kapal dan muatannya dirampas untuk negara berdasarkan putusan pidana. (*)

Reporter: Azis

Update