Jumat, 13 Maret 2026

Kejari Batam Teliti Berkas Perkara Ledakan Kapal Federal II yang Tewaskan Belasan Pekerja

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. F.Azis Maulana

batampos – Kejaksaan Negeri Batam masih meneliti berkas perkara kecelakaan kerja yang menewaskan belasan pekerja di galangan kapal PT ASL Shipyard, Tanjung Uncang, Batuaji. Perkara tersebut berkaitan dengan ledakan kapal tanker Federal II pada Oktober 2025 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, mengatakan berkas perkara dari penyidik masih dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum. Proses ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan materi perkara sebelum dinyatakan lengkap atau P-21.

“Berkas masih kami teliti secara keseluruhan sebelum nantinya dinyatakan lengkap,” kata Priandi pada Kamis, (12/3).

Menurut dia, sejumlah poin dalam berkas perkara masih perlu disesuaikan, termasuk penerapan pasal yang akan dikenakan kepada para tersangka. Penyesuaian itu akan merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.

Baca Juga: Tugboat PT ASL Terbalik, KSOP Sebut Tanggung Jawab Kecelakaan di Tangan Perusahaan

Priandi belum merinci lebih jauh mengenai unsur yang dapat memberatkan para tersangka. Ia hanya menegaskan bahwa jaksa masih menelaah secara menyeluruh materi perkara yang diserahkan penyidik.

Dalam sistem peradilan pidana, status P-21 menandakan bahwa berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Setelah itu, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari jajaran manajemen perusahaan, mulai dari manajer, manajer Health, Safety and Environment (HSE), asisten manajer, hingga manajer produksi.

Dari tujuh tersangka tersebut, empat orang merupakan warga negara asing asal Singapura, Filipina, dan Korea Selatan, sedangkan tiga lainnya warga negara Indonesia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, Komisaris Polisi Debby Tri Andrestian, sebelumnya mengatakan penetapan tersangka dari level manajerial menunjukkan arah penyidikan yang menitikberatkan pada dugaan tanggung jawab manajemen dalam insiden tersebut.

“Penetapan tersangka ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan kelalaian yang berujung pada tragedi,” ujarnya.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 6 CPMI Ilegal ke Malaysia dari Pantai Nongsa

Kasus ini bermula dari ledakan kapal tanker Federal II pada 15 Oktober 2025 ketika kapal tersebut menjalani proses perbaikan di galangan PT ASL Shipyard di kawasan Tanjung Uncang, Batuaji. Ledakan terjadi saat pekerjaan perbaikan tengah berlangsung di area kapal.

Akibat insiden tersebut, 14 pekerja dilaporkan meninggal dunia. Sebanyak 17 pekerja lainnya mengalami luka bakar dengan tingkat keparahan berbeda dan sempat menjalani perawatan intensif.

Peristiwa itu menjadi salah satu kecelakaan kerja paling mematikan di sektor industri galangan kapal Batam dalam beberapa tahun terakhir.(*)

ReporterAzis Maulana

SALAM RAMADAN