
batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam masih menunggu rampungnya penelitian berkas atau P-21 dalam kasus penyelundupan emas yang diungkap Bea dan Cukai Batam. Berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan karena belum lengkap kini kembali masuk ke meja Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kemarin, Selasa, berkas baru dikembalikan penyidik ke penuntut umum dan saat ini masih diteliti. Sebelumnya berkas diminta untuk dilengkapi secara formil dan materil,” ujar Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, Sabtu (22/11).
Priandi menegaskan, apabila hasil penelitian menyatakan berkas lengkap atau P-21, maka proses hukum akan berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa. “Kalau sudah lengkap, kami langsung naikkan ke tahap berikutnya,” katanya.
Baca Juga: Selundupkan Emas Senilai Rp4,8 Miliar dari Malaysia, Pria asal Sumut Diciduk di Batam Center
Kasus penyelundupan emas ini mencuat usai penindakan petugas Bea dan Cukai Batam pada September lalu. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan bermula ketika petugas mencurigai gerak-gerik seorang penumpang kapal MV Dolphin 5 dari Stulang Laut, Malaysia menuju Batam.
“Setelah diperiksa, ditemukan sesuatu yang janggal pada bagian perut dan saku celananya,” kata Zaky.
Dari pemeriksaan lanjutan, petugas mendapati modus body strapping, di mana barang selundupan ditempel ke tubuh menggunakan korset dan pembungkus khusus. Total 145 keping emas seberat 2.575 gram ditemukan, dikemas dalam lima bungkusan: tiga di bagian perut dan dua di saku celana. Emas tersebut diduga merupakan jenis perhiasan.
Tersangka berinisial MG mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia diminta seseorang berinisial MJ membawa emas dari Malaysia ke Batam dengan imbalan Rp3 juta sekali perjalanan. Nilai total emas itu ditaksir mencapai Rp4,8 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar.
Atas perbuatannya, MG dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur pidana terkait penyelundupan barang dari luar negeri tanpa izin atau tidak melalui jalur resmi.
Kejari Batam memastikan proses hukum akan terus berlanjut setelah hasil penelitian berkas dinyatakan lengkap. Sementara itu, penyidik Bea dan Cukai Batam masih diminta melengkapi dokumen serta keterangan tambahan sesuai petunjuk jaksa.
“Kami terus koordinasi agar perkara ini segera bisa dilimpahkan ke pengadilan,” pungkas Priandi. (*)
Reporter: Aziz Maulana



