
batampos – Kejaksaan Negeri Batam kembali menenggelamkan dua kapal asing berbendera Vietnam yang terbukti mencuri ikan di perairan Indonesia. Penenggelaman kedua kapal asing ini merupakan bentuk efek jera aparat hukum Indonesia terhadap pelaku pencurian ikan atau ilegal fishing.
Proses penenggelaman kapal asing kesekian kalinya ini dikomandoi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini bersama Danlanal, PSDKP, Yonif Marinir dan Polsek Galang di Pulau Galang, Batam. Dua kapal tersebut ditenggelamkan dengan cara diberi pemberat seperti batu dan pasir.
Kajari Batam, Herlina Setyorini mengatakan kegiatan penenggelaman kapal asing Vietnam berdasarkan dua putusan Pengadilan yang telah incraht atau berkekuatan tetap. Yakni putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang tahun 2021 lalu.
“Hari ini kami memusnahkan barang bukti berupa 2 kapal asing yang dalam amar putusannya terkait dengan perkara kapal dirampas untuk di musnahkan,” ujar Herlina disela kegiatan pemusnahan.
Menurut dia, pemusnahan kapal dengan cara peneggelaman adalah upaya untuk tetap menjaga ekosistem laut. Sehingga nantinya, lokasi kapal yang tenggelam bisa menjadi tempat habitat baru bagi hewan atau ikan di lautan.

“Ditenggelamkan dengan menggunakan pasir dan pemberat, tujuan untuk pengembangan habitat ikan dan ramah lingkungan. Dibanding dibakar, karena bisa mencemari laut,” jelas Herlina.
Dikatakannya, pemusnahan dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dari perkara tahun 2011 sempat tertunda dikarenakan ada upaya hukum dan pandemi Covid-19. Pelaksanaan baru bisa dilakukan, saat proses untuk pemusnahan benar-benar siap.
” Ada upaya hukum yang dilakukan sehingga putusan dari Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru baru ditetapkan pada tahun 2021 sehingga tertunda. Covid 19 juga jadi pertimbangan pemusnahan ini karena
ada physical distancing dan pertimbangan yang lain,” ungkapnya.
Kasi Barang Bukti Kejari Batam, Eko Wahyudi mengatakan pemusnahan dua barang bukti kapal ikan asing pertama berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 28/Pid.Sus PRK/2021/PN.Tpg. tanggal 05 November 2021 atas nama Nguyen Ngoc An.
Terdakwa sebagai nahkoda kapal nelayan penangkap ikan dijatuhkan pidana denda Rp 150 juta. Selain itu, majelis hakim juga merampas kapal yang terbukti mencuri ikan untuk dimusnakan.
Kedua barang bukti berupa satu unit Kapal KG 9138 TS beserta perlengkapannya, Dirampas untuk dimusnahkan. Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru nomor: 474/PID.SUS/2021/PT PBR, tanggal 21 Oktober 2021 Jo Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 17/Pid.SusPRK/2021/PN Tpg, tanggal 27 Juli 2021. Terdakwa atas nama Nguyen Thanh Tam. Nahkoda kap ikan asing ini juga dijatuhi denda Rp 150 juta.
“Kedua kapal yang dimusnakan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau incracht. Untuk harga nilai kapal memang tak dihitung, karena dimusnahkan. Berbeda jika kapal dilelang,” ujar Eko.
Diketahui, pada Maret 2021 lalu, Kejari Batam juga memusnahkan 10 kapal asing dari beberapa negara. Pemusnahan juga dilakukan dengan cara ditenggelamkan.(*)
Reporter : Yashinta



