
batampos – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang asisten rumah tangga (ART) asal Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, bernama Intan. Kasus memilukan ini terjadi di sebuah perumahan di Sukajadi, Batamkota .
SPDP tersebut dikirimkan oleh penyidik Polresta Barelang pada 30 Juni 2025. Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, membenarkan bahwa perkara ini kini telah memasuki tahap penyidikan. Kejaksaan pun telah menunjuk tim jaksa peneliti (P-16) untuk mengawal proses hukum sejak awal.
“Penyidik sudah mengirim SPDP-nya, dan kami akan segera menugaskan tim jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini secara aktif,” ujar Priandi, Selasa (1/7).
Dalam SPDP tersebut, disebutkan dua nama tersangka, yakni Roslina, majikan korban, dan Merlin, rekan kerja korban yang tinggal serumah. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan pidana bersama-sama.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andestian, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap enam orang saksi dan gelar perkara pada 23 Juni 2025. Kekerasan yang dialami Intan diduga telah berlangsung secara sistematis dan berulang.
“Pemicu awal hanya karena kandang anjing tidak tertutup rapat, sehingga anjing majikan terluka. Hal itu membuat Roslina marah besar dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban. Merlin kemudian turut serta melakukan kekerasan atas perintah Roslina,” ujar Debby.
Baca Juga: Perkit Kepri Kutuk Penyiksaan ART di Batam: Ini Bukan Soal Asal-usul, Tapi Kemanusiaan
Lebih mengerikan lagi, korban mengaku kerap dipukul jika bangun terlambat atau melakukan kesalahan kecil saat bekerja. Tidak hanya itu, hasil penyidikan juga menemukan fakta bahwa Intan telah bekerja lebih dari satu tahun tanpa menerima gaji sepeser pun. Gaji sebesar Rp 1,8 juta per bulan tak pernah dibayarkan oleh majikan.
Penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menyiksa korban, antara lain raket listrik, ember plastik, kursi lipat, serta buku catatan yang mencatat kesalahan-kesalahan korban sebagai alasan pemotongan gaji.
“Korban bahkan mengaku pernah dipaksa memakan kotoran hewan. Dugaan adanya kekerasan seksual juga tengah kami dalami,” lanjut Debby.
Baca Juga: Korban ART di Rumah Elit Sukajadi, Setahun Dianiaya dan Tak Digaji
Kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan kondisi wajah korban yang lebam dan luka terbuka. Video itu memicu kecaman luas dari masyarakat dan menjadi perhatian publik yang mendorong aparat untuk bertindak cepat.
Kejari Batam memastikan akan mengawal kasus ini hingga proses penuntutan dan persidangan di pengadilan. “Ini bukan sekadar kasus penganiayaan biasa. Ada unsur eksploitasi, kekerasan sistematis, dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia di dalamnya,” kata Priandi.
Aparat penegak hukum memastikan menindak tegas pelaku kekerasan, tanpa pandang status sosial. (*)
Reporter: Aziz Maulana



