Jumat, 16 Januari 2026

Kejari Batam Terima SPDP Kasus Ledakan Kapal Federal II Jilid II di Galangan PT ASL

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. Foto. Aziz Maulana/ Batam Pos

batampos – Proses hukum kasus kecelakaan kerja ledakan kapal Federal II di galangan PT ASL Shipyard Tanjunguncang, Batuaji, terus bergulir. Kejaksaan Negeri Batam memastikan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polresta Barelang atas peristiwa maut yang terjadi pada Oktober 2025 lalu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus mengatakan SPDP tersebut telah diterima dan pihaknya telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut.

“Kami sudah menerima SPDP yang dikirim penyidik Polresta Barelang terkait perkara laka kerja ledakan kapal Federal II. Untuk jaksa penuntutnya langsung saya dan Aditya, sementara berkas perkara akan menyusul,” ujar Priandi, Senin (12/1).

Baca Juga: Disperindag Batam akan Rapat dengan Distributor, Bahas Kenaikan Harga Beras

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal Polresta Barelang memastikan penanganan perkara terus berlanjut sesuai tahapan hukum. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian menyebutkan penyidik saat ini tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.

“Para tersangka akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum dilakukan penahanan,” kata Debby. Ia menyebut seluruh proses akan dijalankan sesuai prosedur penyidikan yang berlaku.

Debby menjelaskan, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami peran masing-masing tersangka serta melengkapi alat bukti yang diperlukan dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Kebakaran Gudang Ban Bekas di Tanjunguncang, Polisi Periksa Tiga Saksi

Seperti diketahui, lebih dari dua bulan pascakejadian, kepolisian akhirnya menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ledakan kapal Federal II di galangan PT ASL Shipyard. Insiden tersebut menewaskan 14 pekerja dan menyebabkan belasan korban lainnya mengalami luka-luka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau sebagai bagian dari upaya memastikan akuntabilitas dan kepastian hukum dalam kasus kecelakaan kerja terbesar di Batam sepanjang 2025 itu. (*)

Update