Jumat, 26 April 2024
spot_img

Kejari Batam Tunggu Putusan MA Soal PK Kasus Mindo

Berita Terkait

spot_img
IMG 20211117 WA0015 e1637120018529
Suasana sidang Mindo Tampubolon, terpidana otak pembunuhan Putri Mega Umboh mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Batam. Persidangan dilakukan secara daring. Foto: Yashinta/Batam Pos

batampos – Kejaksaan Negeri Batam masih menunggu hasil putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana pembunuhan Mindo Tampubolon. Dimana hasil dari sidang PK tersebut akan diputusan oleh Mahkamah Agung (MA).

Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi tak bisa memastikan kapan hasil sidang PK kasus pembunuhan Putri Mega Umboh akan keluar. Sebab, pihaknya juga menunggu putusan tersebut.

“Belum tahu kapan, informasinya sudah diserahkan ke MA. Kami juga menunggunya,” ujar Wahyu kepada Batam Pos, Selasa (28/12).

Ia juga tak bisa memastikan kapan hasil dari putusan sidang PK itu keluar. Sebab jika keluar, akan ada informasi resmi dari pengadilan. “Biasanya lama, saya tak bisa pastikan,” ujar Wahyu.

Disisi lain, ia berharap putusan MA tidak berubah dari putusan terdahulu, yakni menyatakan Mindo Tampubolon sebagai otak pelaku pembunuhan dan dihukum seumur hidup penjara. Apalagi novum dengan saksi-saksi yang dihadirkan sudah pernah menjadi saksi pada sidang sebelumnya.

“Kami berharap, MA ikut dengan tanggapan kita soal novum yang dihadirkan terpidana,” pungkas Wahyu.

Hal senada dikatakan Kejari Batam, Polin Octavianus Sitanggang yang berharap putusan MA terkait PK kasus Mindo sama dengan hasil sebelumnya. Apalagi novum yang disajikan dalam sidang PK tersebut hanya berbentuk asumsi. Para saksi juga telah bersaksi pada sidang sebelumnya.

Diketahui, Mindo adalah terpidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan sadis terhadap istrinya sendiri, Putri Mega Umboh. Kasus pembunuhan itu sempat menghebohkan Batam karena Mindo didakwa sebagai otak pembunuhan.

Kasus ini bermula saat Putri Mega Umboh ditemukan dalam keadaan tewas di hutan Punggur, Nongsa, Batam dalam kondisi leher tergorok, 24 Juni 2011 lalu.

Pembunuhan ini juga melibatkan pembantu rumah tangga keluarga tersebut, Rosma dan pacarnya Ujang.

Ujang divonis penjara 20 tahun, dan Rosma divonis penjara 15 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Sedangkan Mindo awalnya sempat divonis bebas oleh PN Batam. Atas putusan bebas Mindo, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah satunya M. Chadafi Nasution mengajukan kasasi.

Beberapa bulan sejak permohonan kasasi, hakim Mahkama Agung akhirnya sependapat dengan jaksa. Mereka. Kemudian membatalkan putusan bebas Mindo. Bapak satu anak itu akhirnya divonis seumur hidup oleh Mahkamah Agung. Sayangnya, Mindo keburu kabur sebelum dieksekusi untuk menjalani hukuman tersebut

Namun pada pertengahan 27 Juni 2019 lalu, Mindo pun ditangkap di Desa Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung. (*)

Reporter : Yashinta

spot_img

Update