
batampos – Kejaksaan Negeri Batam menegaskan tidak menangani perkara dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang disebut-sebut terjadi di lingkungan Inspektorat Pemerintah Kota Batam. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi terkait dugaan pungutan bermodus bansos yang menyeret nama Inspektur Daerah Kota Batam, Hendriana Gustini.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menyatakan hingga saat ini pihaknya tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap Hendriana Gustini terkait dugaan tersebut.
“Setahu saya selama ini tidak ada pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” ujar Priandi singkat saat dikonfirmasi, Rabu (21/1).
Baca Juga: Dugaan Pungutan Dana Bansos, Kepala Inspektorat Batam Dibebastugaskan
Namun demikian, di tengah pernyataan Kejari Batam tersebut, beredar sebuah nota dinas internal Pemerintah Kota Batam yang justru memunculkan fakta berbeda.
Nota Dinas Nomor 005/800.1.6.2/1/2026 tertanggal 7 Januari 2026 itu ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Batam.
Dalam dokumen resmi tersebut, secara tegas diusulkan pembebasan sementara Hendriana Gustini dari jabatannya sebagai Inspektur Daerah. Usulan itu dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang disebut tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Batam. (*)



