
batampos – Pemeriksaan kerugian negara di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri terhadap dugaan korupsi SIMRS BP Batam, diprediksi selesai akhir bulan ini. Demi melengkapi pemeriksaan ini, Kejaksaan Negeri Batam kembali memanggil ulang 3 orang yang mengetahui tentang proyek ini.
“Kemarin, kami panggil lagi 3 orang tersebut,” kata Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Sastrio Prakoso, Rabu (3/8).
Ketiga orang yang dimintai keterangan ulang tersebut yakni Ketua Pokja dan dua orang dari tim pusat sistem data informasi. Pemeriksaan ini dilakukan setelah adanya masukan dari BPKP Kepri.
“Ketiga sudah pernah kami minta keterangan, cuman ada data yang kurang,” ujar Aji.
Aji mengatakan BPKP Kepri merupakan ahli untuk menghitung kerugiaan negara. Meski pun pihak kejaksaan sudah mendapat gambaran kasar berapa kerugiaaan negara atas dugaan korupsi tersebut.
“Potensi kerugiaan negara memang ada. Cuman kami belum bisa ekspose. Karena masih banyak yang harus didalami lagi. Kalau perbuatan melawan hukumnya (PMH) sudah ada, cuma angka kerugian negaranya masih dalam proses audit di BPKP,” ujarnya.
Disinggung untuk status tersangka dalam dugaan korupsi tersebut, menurutnya penyidik masih terus bekerja. Sebab saat ini penyidik, masih fokus untuk memastikan kerugiaan negara.
“Kami konsen untuk kerugiaan, kalau sudah selesai nanti akan bakal ditindaklanjuti (untuk status tersangka),” kata Aji.
Diketahui, 22 Februari lalu, Kejari Batam meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi SIM-RS BP Batam menjadi penyidikan. Penyidikan kasus korupsi ini telah memeriksa belasan saksi, termasuk petinggi di RS BP Batam. Dugaan korupsi tahun anggaran 2018-2020 ini diduga telah merugikan negara hampir Rp 2 miliar. (*)
Reporter : FISKA JUANDA



