Senin, 19 Januari 2026

Kejati Kepri Terima SPDP Kasus Narkotika Likuid dari Polda, Ungkap Minilab di Apartemen Harbour Bay

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Polisi membeberkan hasil penangkapan minilab narkoba dari sebuah apartemen.

batampos – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri terkait kasus peredaran narkotika jenis likuid yang diungkap belum lama ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, mengonfirmasi penerimaan SPDP tersebut. Ia menyebut bahwa tim jaksa akan segera ditugaskan untuk mengikuti secara aktif proses penyidikan yang tengah berjalan.

“Kami akan segera menugaskan tim jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara ini secara aktif,” ujar Yusnar, Jumat (4/7).

Kasus ini bermula dari penggerebekan aparat Ditresnarkoba Polda Kepri di salah satu unit Apartemen Harbour Bay Residence, Batam, yang mengungkap keberadaan laboratorium narkotika skala kecil atau minilab.

Dari penggerebekan yang berlangsung dalam dua tahap tersebut, polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, cairan ketamin, dan vape berisi zat anestesi berbahaya, etomidate.

Penyidikan mendalam mengungkap bahwa bahan baku untuk laboratorium narkoba itu dipasok oleh seorang warga negara Malaysia berinisial S, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Produk-produk narkotika dari minilab tersebut diketahui telah beredar di masyarakat melalui sistem penjualan langsung antarindividu (person to person).

Pada penggerebekan tahap pertama, polisi menangkap pria berinisial TZ di kamar 1210, lantai 12 Apartemen Harbour Bay. Di lokasi, petugas menemukan berbagai peralatan laboratorium dan barang bukti narkotika siap edar.

Tahap kedua dilakukan pada Selasa (3/6), di mana polisi meringkus tersangka lain berinisial DZ di kawasan Pelita VII, Batam. DZ diduga kuat berperan sebagai kurir yang mengirim vape mengandung etomidate ke Jakarta melalui jasa ekspedisi.

“DZ sudah beberapa kali mengirim barang. Kami masih dalami kemungkinan jaringan lainnya,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Anggoro.

Tersangka TZ kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika, serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, DZ dikenakan Pasal 35 jo Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Kejati Kepri menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara ini secara ketat, mengingat kompleksitas jaringan dan dampak peredaran narkoba jenis baru yang kian mengkhawatirkan. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update