
batampos.co.id – Dugaan aksi kekerasan di lingkungan Sekolah Mengenah Kejuruan (SMK) Penerbangan Nasional Dirgantara (SPND) Batam kembali terjadi. Kali ini 10 mantan anak didik di SPND Batam mengalami tindakan kekerasan.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang pendidikan Retno Listyarti mengatakan, dugaan kekerasan di SPND Batam bermula dari laporan yang diterima KPAI dari Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam, yang merupakan mitra KPAI di daerah. Saat itu, KPPAD melaporkan ada 10 pengaduan terkait kekerasan yang dialami siswa dan dapodik anak yang tidak diberikan SPND Batam.
“Atas dasar itu, satu hari setelah kami dapat laporan, kami melakukan koordinasi dengan Inspektorat Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek,” ujar Retno, saat ditemui di SPND Batam, Rabu (17/11).
Ia mengungkapkan alasan koordinasi dengan Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek itu karena Menteri Pendidikan dengan tegas memerangi tiga “dosa” di dunia pendidikan dalam rangka merdeka belajar. Sehingga atas dasar tersebut, KPAI melaporkan kejadian ini ke Irjen.
“Irjen itu juga punya pengawasan dan KPAI juga pengawasan. Atas dasar itu kami ingin bersama Irjen karena kasus ini sudah pernah terjadi di tahun 2018,” kata Retno.
Setelah berkoordinasi, kata Retno, KPAI dan semua pihak terkait sepakat mendatangi SPND Batam melihat fakta di lapangan. Permasalahan di SPND Batam ini, menjadi target untuk Kepala Inspektorat dan sangat mendukung kasus di SPND Batam ini menjadi fokus utama untuk diselesaikan dan bekerjasama dengan pemerintah daerah.
“Kami juga koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Inspektorat Daerah,” tuturnya.
Retno mengatakan, data-data yang sudah ditangan KPAI tentunya harus dilakukan konfirmasi ke sekolah. Sebab, KPAI tidak begitu saja percaya ke pihak pengadu karena ada proses yang harus dilihat kepada teradu.
Dari hasil pengecekan yang dilakukan KPAI, Retno menyimpulkan hampir 99 persen sesuai dengan pengaduan. Mulai dari terkait dengan kurikulum, proses pembelajaran, sarana dan pra sarana yang tidak sesuai standar. Seperti kursi belajar dan meja yang tidak memadai termasuk dengan tenaga pendidik.
“Kemudian standar sarana untuk pendidik bagaimana. Semua sudah kita cek disini dan KPAI akan fokus pada hak atas pendidikan. Dapodik 10 anak itu sudah berhasil dipindah ke sekolah tujuan,” tuturnya.
Selanjutnya, KPAI juga tidak menemukan adanya nomor pengaduan yang tertera di sekolah maupun Surat Keputusan (SK) dari tim pencegahan kekerasan.
Meski dapodik itu telah selesai, KPAI akan masih fokus terkait dengan tindakan penyekapan di dalam sebuah ruangan sempit seperti penjara. Kemudian juga terkait dengan kekerasan fisik kepada anak yang menurut Retno merupakan tindak pidana murni.
“Kekerasan ini yang dilakukan oleh orang terdekat korban itu lebih berat lagi hukumannya. Yaitu ditambah 1/3 lagi dari hukuman,” tegasnya.
Ia menjelaskan, untuk orang terdekat korban di sekolah adalah guru. Jadi orang yang berada di sekolah di dalam undang-undang perlindungan anak merupakan orang terdekat korban. Sementara kalau di rumah, orang terdekat korban adalah orang tua maupun asisten rumah tangga.
“Kami berharap ini tidak terulang. Tahun 2018 kami kesini, kenapa tahun 2021 kami kesini lagi dengan korban yang lebih banyak. Tentu KPAI ada rekomendasi. Karena kami tidak punya kewenangan memberi sanksi, itu semua di daerah dan Kemendikbud,” jelasnya.
Ia mencontohkan, sanksi yang bisa diberikan oleh Kemendikbud seperti mencabut dana BOS. Salah satunya dengan mencabut dana BOS untuk salah satu sekolah di Malang karena kejadian kekerasan seksual.
Jika terbukti SPND Batam melakukan tindakan kekerasan dan peyekapan, rekomendasi pencabutan dana BOS itu akan dilakukan KPAI. Namun, ia kembali menegaskan, KPAI tetap akan menghormati Pemprov Kepri, Inspektorat, maupun Kemendikbud yang ikut dalam mendampingi korban.
“Saya merasa tidak sendiri dan negara itu hadir. Negara itu bukan cuma Kemendikbud, KPAI, tapi juga pemerintah daerah,” katanya.
Ia menambahkan, anak-anak yang diduga mengalami kekerasan dan penyekapan ini harus diperiksa lebih lanjut. Jika hasil pemeriksaan nantinya dinilai membahayakan anak, tentunya seluruh pihak terkait harus memikirkan bagaimana penyelesaiannya.
“Harus ada upaya penyelesaian. Jangan sampai kami datang tiga kali. Mudah-mudahan ini membuka mata semua pihak kalau ada yang harus diselesaikan dan ditindak. Kalau kami jelas patokannya undang-undang perlindungan anak,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk proses dugaan adanya tindakan kekerasan dan penyekapan yang terjadi, Retno belum bisa membeberkannya. Sebab, KPAI akan mendudukkan kembali permasalahan ini dengan pihak terkait di Tanjungpinang, Kamis (17/11) hari ini.
Namun yang pasti, KPAI meminta agar 10 orang anak didik yang melaporkan kejadian ini direhabilitasi dan pemulihan psikologinya harus dilakukan dinas terkait. Termasuk juga dengan perlindungan untuk 10 anak yang melaporkan.
“KPAI dan KPPAD pasti berdiri tegak di atas aturan undang-undang perlindungan anak. Bahwa anak ini tidak boleh mengalami segala bentuk kekerasan atas nama pendisiplinan. Kekerasan itu pidana,” imbuhnya.
Inspektur Investigasi Inspektorat Jendral Kemendikbudristek, Lindung Saut Maruli mengatakan, dugaan kekerasan dan penyekapan di SPND sudah beberapa kali dilakukan pembahasan dengan pihak terkait di Jakarta. Penghapusan tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan ini kata dia, menjadi program mentri.
“Tiga dosa besar yang tidak bisa ditoleransi. Salah satunya adalah kekerasan,” katanya.
Ia melanjutkan, penghapusan tindakan kekerasan di lingkungan pendidikan itu bertujuan untuk merubah dunia pendidikan yang lebih manusiawi dan meningkatkan kualitas. Sehingga dari informasi yang diterima, pihaknya ikut untuk melakukan pengecekan di lapangan.
“Karena historinya sudah pernah terjadi. Kenapa bisa muncul lagi,” katanya.
Ia menyebutkan, Mentri Pendidikan telah memberikan atensi terhadap kasus ini untuk menghilangkan kekerasan di lingkungan sekolah. Termasuk dengan masuk ke ranah hukum.
Dari peninjauan, Lindung mengungkapkan jika kondisi SPND sangat memprihatinkan. Mulai dari sarana prasarana sekolah hingga adanya ruangan penjara di sekolah yang sangat tidak diperbolehkan.
Dirinya juga telah bertanya kepada guru konseling terkait dengan ruangan penjara di sekolah. Namun, dari guru SPND menyatakan bahwa ruangan penjara itu untuk permasalahan spiritual.
“Saya juga tanya, sejak kapan jadi guru konseling? Katanya baru,” ujar Lindung.
Pihak sekolah, kata Lindung, juga baru mengangkat seseorang menjadi Kepala Bagian Kesiswaan dan tidak mengerti mengenai konseling. Termasuk juga dirinya belum mendapatkan jumlah guru yang ada di SPND dan daftar kurikulum semester yang tidak ada.
“Alasan yang pegang data itu sakit. Tapi yang sakit kan orangnya. Berkas kan tak boleh sakit dan harus tersedia kapan saja. Artinya mekanisme proses belajar disini sangat tidak sehat dan mendidik supaya menjadi pelajar yang kita harapkan kedepan,” tuturnya.
Dalam pengecekan kemarin, Lindung juga melihat seluruh ruangan yang dipasangkan teralis. Hal itu tentunya sangat membahayakan bagi siswa jika terjadinya kebakaran dan lainnya.
“Kalau kita lihat jendela, dibaliknya ternyata tembok. Bagaimana sirkulasi udara mau masuk dan bagaimana mau hidup sehat,” katanya.
Namun yang sangat fatal di SPND menurut Lindung, tidak adanya penerapan protokol kesehatan dalam asrama SPND. Hal itu tentunya melanggar aturan dalam penerapan PPKM.
“Inilah hal yang nantinya kami evaluasi. Ini ada masalah dan apa action kita,” katanya.
Dirinya yang dari Inspektorat Jendral Kemendikbudristek menegaskan akan kembali mengevaluasi apakah sekolah itu masih layak atau tidak untuk mendapatkan dana BOS. Karena banyaknya permasalahan di sekolah itu merugikan siswa.
“Tapi akan lebih berat lagi, siswa ini jadi korban terus. Inilah kami dari Irjen akan berkolaborasi. Kami mengajak semua, mari bersama-sama dan kita harus putuskan ini,” tegasnya.
Hari ini, pihaknya bersama dengan seluruh pihak terkait akan melakukan rapat evaluasi dan mengambil kesimpulan yang akan menjadi rekomendasi kedepannya. Sebab, rapat ini tidak bisa dilakukan satu stake holder namun harus semua terlibat.
“Termasuk juga kita akan informasikan ke para orang tua. Artinya, kalau dari cerita mereka masuk tapi tidak pernah diberi tahu kewajiban dan hak. Ini luar biasa,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah anak didik juga mengaku tidak mengenal siapa guru mereka. Karena guru yang mengajar di sekolah itu adalah guru part time. Atau dipanggil jika dibutuhkan.
“Makanya sampai sekarang saya minta dartar kurikulum dan saya belum dapat itu. Dengan alasan kepala kurikulum tak masuk. Seharusnya bukan satu orang yang menangani ini. Inilah yang saya katakan penyimpangan yang harus diperbaiki. Besok kita akan koordinasi hingga rekomendasi,” imbuhnya.
Inspektur Pembantu Bidang I (Irban I) Inspektorat Daerah Provinsi Kepri, Syakyakirti mengatakan, Inspektorat menunggu hasil dari pertemuan KPAI dan pihak terkait lainnya. Ia menyebut, apabila Inspektorat dimintai untuk dilakukan join audit dengan tujuan tertentu, Inspektorat menyatakan siap memberi dukungan.
“Itulah sinergi kami Inspektorat Kementrian dengan Inspektorat daerah,” katanya.
Ia mengatakan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, terutama bidang SMA, SMK dan sederajat merupakan kewenangan dari provinsi. Sehingga jika ada pengaduan masyarakat, pihaknya akan membentuk tim audit tertentu terkait dengan permasalahan ini.
“Karena ini diwilayah binaan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri. Tapi timnya sudah berbagai unsur, kami dari inspektorat daerah tinggal menunggu koordinasi lebih lanjut,” katanya.
Ia menambahkan, nantinya Inspektorat Provinsi Kepri akan melihat kegiatan belajar dan mengajar di SPND. Apakah tidak melaksanakan fungsi karena ada kesalahan administrasi atau adanya tindak pidana khusus.
“Itu nanti tunggu rekomendasi hasil audit tujuan tertentu. Apakah akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum atau sanksi administrasi lainnya. Tapi itu nanti endingnya hasil dari pertemuan besok (hari ini, red),” imbuhnya.
Sementara itu, penanggungjawab SPND Batam, Erwin Depari, belum bisa dimintai keterangan karena tengah melakukan pertemuan dengan orangtua siswa.
Saat KPAI dan Irjen Kemendikbudristek turun ke sekolah itu kemarin, mereka lebih banyak dilayani petugas yang baru bertugas di sekolah itu, sehingga lebih banyak tidak tahu persoalan yang muncul. (*)
REPORTER : EGGI IDRIANSYAH



