Sabtu, 24 Januari 2026

Kekurangan Hakim Jadi Tantangan Serius PN Batam, Perkara Menumpuk, Satu Majelis Sidangkan Puluhan Kasus Sehari

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena.

batampos – Pengadilan Negeri (PN) Batam tengah menghadapi tantangan serius akibat minimnya jumlah hakim. Dari kebutuhan ideal 20 hakim untuk pengadilan kelas IA, saat ini hanya tersedia 11 hakim aktif. Kondisi ini makin berat setelah tiga hakim dimutasi tanpa adanya pengganti.

“Kami sangat kekurangan hakim. Dari kebutuhan ideal 20 orang, yang tersedia hanya separuhnya,” ujar Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, Selasa (19/8).

Dengan jumlah terbatas, PN Batam hanya mampu membentuk tiga majelis hakim. Padahal, beban perkara sangat tinggi. Setiap majelis rata-rata harus menangani sekitar 60 berkas per hari.

“Bayangkan, satu majelis bisa menyidangkan puluhan perkara sehari. Situasi ini jelas memperberat kinerja hakim,” kata Wattimena.

Lebih jauh, ia menjelaskan kompleksitas perkara di Batam menuntut perhatian ekstra. Sebagai kota perbatasan dengan Singapura dan Malaysia, PN Batam kerap menangani perkara pidana, perdata, hingga kasus yang mendapat sorotan Mahkamah Agung (MA) karena menyangkut kepentingan lintas negara.

“Batam bukan kota biasa. Banyak perkara yang membutuhkan penanganan serius dan mendapat atensi langsung dari MA,” tegasnya.

Meski serba terbatas, PN Batam tetap berkomitmen melaksanakan instruksi MA dalam memperkuat reformasi peradilan. Salah satunya melalui pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung persidangan dan pelayanan publik.

“MA yang kini berusia 80 tahun menuntut seluruh jajarannya terus berbenah. Kita harus adaptif dengan teknologi tanpa kehilangan jati diri sebagai benteng terakhir keadilan,” jelas Wattimena.

Ia juga mengutip pesan Wakil Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, bahwa pengadilan yang bermartabat merupakan syarat tegaknya negara hukum.
“Seperti kata Bung Hatta, negara hukum yang demokratis menuntut keadilan yang hidup dalam perbuatan, bukan sekadar dalam perkataan,” tambahnya.

Di tengah keterbatasan hakim, PN Batam mendapat kabar baik dengan diangkatnya 15 pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Ini bentuk penghargaan negara atas pengabdian mereka. Kini, di PN Batam tidak ada lagi PPNPN, semuanya sudah berstatus PPPK,” ungkap Wattimena.

Namun, ia menegaskan penambahan jumlah hakim tetap menjadi kunci untuk mengurai penumpukan perkara.

“Kalau hanya tiga majelis dengan beban sebesar ini, tentu sangat berat. Harapan kami, Mahkamah Agung segera menugaskan hakim baru agar pelayanan peradilan bisa lebih maksimal,” pungkasnya. (*)

Reporter: AZIS MAULANA

Update