Jumat, 10 April 2026

Kelas Standar Masih Dibahas, Layanan BPJS Kesehatan Belum Berubah

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Petugas BPJS Kesehatan melayani warga yang mengurus kepesertaan.

batampos – Rencana Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mengubah pelayanan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tahun 2022 ternyata masih tahap pembahasaan hingga saat ini. Dimana rencananya, kelas layanan BPJS Kesehatan akan berubah dari kelas 1, 2, dan 3 menjadi kelas standar.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam, Iwan Adriady mengatakan hingga saat ini pelayanan BPJS Kesehatan masih sama seperti biasa. Belum ada tanda-tanda layanan akan berubah menjadi pelayanan kelas standar.

“Sampai hari ini, pelayanan masih sama seperti biasa. Masih ada kelas 1, 2 dan 3, tak ada yang berubah,” ujar Iwan yang dihubungi Batam Pos, Kamis (27/1).

Dijelaskan Iwan, rencana mengubah layanan BPJS Kesehatan menjadi kelas standar adalah keinginan dari DJSN. Pihaknya hanya mengikuti kebijakan dari BPJS pusat jika hal itu diberlakukan.

“Setahu saya itu masih tahap pembahasaan. Dan sampai saat ini belum tanda-tanda akan berlaku. Kami yang di daerah ini hanya mengikuti kebijakan pusat,” tegas Iwan.

Mengubah layanan BPJS Kesehatan yang saat ini masih berlaku tak semudah yang dibayangkan. Sebab, perlu pengkajian lebih dalam, sehingga tidak membuat pelayanan menurun.

“Ingin kami meningkatkan pelayanan, jangan sampai mengubah kelas layananan, malah membuat pelayanan menurun. Pasti banyak yang kecewa,” ujarnya.

Ia juga tak bisa membayangkan jika rencana mengubah layanan BPJS Kesehatan menjadi kelas standar berlaku. Begitu juga terkait pelayanan dan iuran peserta BPJS nantinya

“Peserta yang biasa mendapat pelayanan kelas 1, pasti tak mau mendapat pelayanan yang sama dengan kelas 3. Untuk iuran per bulan jika diterapkan nanti juga masih belum jelas, ” tegasnya.

Masih kata Iwan, sampai saat ini pihaknya masih menggunakan sistem pelayanan berjenjang. Sistem rujukan yang saat ini diterapkan, dimulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, yakni puskesmas, klinik, atau dokter umum.

Apabila memerlukan layanan lanjutan oleh dokter spesialis, maka bisa dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat kedua atau fasilitas kesehatan sekunder atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL). (*)

Reporter : Yashinta

UPDATE