
batampos – Unit Resrim Polsek Lubuk Baja menangkap Arfinus Moan Laga alias Fino, Rabu (2/7) malam. Pria 27 tahun ini melakukan pencurian di Perumahan Nagoya Permai Blok C Nomor 10, Lubuk Baja.
Dalam aksinya, Fino mencuri pagar rumah dan diangkut menggunakan becak motor (bentor). Pencurian ini dilakukan pelaku pada 25 Juni sekitar pukul 16.00 WIB.
“Saat pencurian, pemilik rumah sedang di Barelang. Dan ketika kembali menemukan pagar rumahnya hilang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas.
Aksi pelaku ini terekam CCTv perumahan. Terlihat pelaku mendatangi rumah tersebut bersama rekannya berinisial M yang diketahui warga Tanjung Uma, Lubuk Baja.
“Pelaku kita amankan di kios Pasar Jodoh. Sedangkan rekannya masih pengejaran, dan identitasnya sudah kita ketahui,” katanya.
Noval menjelaskan modus pencurian yang dilakukan pelaku dengan menjadi pemulung dan berkeliling menggunakan bentor ke perumahan. Mereka mengincar rumah yang sepi atau kosong.
“Kasus ini masih dalam proses pengembangan, berapa kali pelaku mencuri,” ungkapnya.
Dengan kejadian ini, Noval mengimbau masyarakat yang menjadi korban pencurian untuk segera melapor. Sehingga pihaknya bisa segera melakukan penyelidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)
Reporter: YOFI YUHENDRI



