Rabu, 8 April 2026

Keluar Rumah Tanpa Busana dan Mempertontonkan Diri ke Tetangga, Riko Disidang

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Terdakwa Riko saat menjalani sidang tertutup di PN Batam, Rabu (8/4/2026). f Azis Maulana/ Batam Pos

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang tertutup untuk umum dalam perkara dugaan pornografi dengan terdakwa Riko Saputra alias Robert, Rabu, (8/4). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tri itu beragenda pemeriksaan keterangan saksi.

Persidangan berlangsung tanpa kehadiran publik mengingat materi perkara yang berkaitan dengan kesusilaan. Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan yang menjerat terdakwa dengan dua alternatif pasal, yakni Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 20 September 2025, sekitar pukul 14.30 WIB, di Tanjung Piayu, Sei Beduk. Terdakwa diduga keluar rumah tanpa busana dan mempertontonkan diri di depan rumah tetangganya.

Menurut uraian jaksa, terdakwa yang disebut dalam kondisi berhasrat seksual tinggi, mendatangi rumah saksi berinisial R.M. dan berdiri di depan pagar dalam keadaan telanjang. Ia juga disebut melakukan tindakan yang mengarah pada perilaku asusila sambil memanggil korban.

“Perbuatan tersebut membuat saksi terkejut dan ketakutan hingga berlari masuk ke dalam rumah serta meminta pertolongan,” ujarnya.

Terdakwa kemudian diduga sempat mendekati rumah korban sebelum akhirnya diamankan warga setelah teriakan korban terdengar.

“Atas perbuatannya, terdakwa mempertontonkan diri di muka umum dengan ketelanjangan,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, terdakwa juga didakwa secara alternatif dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terkait dugaan pelecehan seksual nonfisik.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dan pembuktian. Majelis hakim menegaskan proses persidangan tetap digelar tertutup guna menjaga norma kesusilaan serta melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam perkara.(*)

ReporterAzis Maulana

UPDATE