Rabu, 14 Januari 2026

Kembang Api dan Konvoi Dilarang Saat Malam Tahun Baru, Ini Penjelasan Pemko Batam dan Pengamat Pariwisata

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ardiwinata

batampos – Larangan pesta kembang api dan konvoi kendaraan pada malam pergantian tahun di Kota Batam menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran Pemerintah Kota Batam yang dikeluarkan pada 24 Desember lalu, sebagai bentuk empati atas musibah bencana alam yang menimpa sejumlah wilayah di Sumatera.

Sebagian warga menilai kebijakan itu sebagai langkah solidaritas. Namun, tak sedikit pula yang mempertanyakan: jika kembang api dan konvoi dilarang, bagaimana dengan operasional tempat hiburan malam, live music, dan DJ saat malam tahun baru?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Batam, Ardi Winata, menegaskan bahwa larangan tersebut secara khusus ditujukan pada pesta kembang api dan konvoi, bukan pada aktivitas hiburan malam secara umum.

“Tidak apa-apa. Yang dilarang itu (pesta) kembang api,” ujar Ardi saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Hadir Mesin ADM, Warga Batam Kini Bisa Cetak Mandiri KK hingga Akta Lahir dan KIA

Ia menjelaskan, pemerintah justru mendorong agar momentum malam tahun baru dimanfaatkan sebagai ajang solidaritas, salah satunya melalui penggalangan dana bagi para korban bencana di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

“Lebih ke solidaritas,” kata Ardi tegas.

Saat ditanya lebih lanjut terkait operasional tempat hiburan malam, Ardi menyebut kegiatan seperti live music dan DJ tetap diperbolehkan, selama mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak berlebihan.

“Silakan operasional. Dalam artian, selama tidak menyalakan kembang api dan tidak berlebihan,” jelasnya.

Bahkan, Ardi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Batam sendiri tetap akan menggelar kegiatan pada malam pergantian tahun, namun dengan konsep yang berbeda.

“Kita juga buat acara, tapi lebih ke kenduri akhir tahun dan solidaritas untuk Sumatera,” ujarnya.

Sementara itu, pengamat pariwisata Kepri, Buralimar, menilai kebijakan larangan kembang api dan konvoi tidak seharusnya diperluas hingga membatasi aktivitas hiburan malam yang berlangsung di dalam ruangan.

“Kalau hiburan di dalam ruangan, seperti diskotik, karaoke, live band di hotel, itu silakan saja. Itu juga hiburan bagi wisatawan yang datang ke Batam,” kata Buralimar.

Menurutnya, hiburan malam merupakan bagian dari ekosistem pariwisata dan menjadi sumber penghidupan bagi banyak pekerja seni.

“Itu profesi mereka. Kalau malam tahun baru tidak ada kegiatan, kasihan juga mereka tidak dapat penghasilan. Padahal sudah kontrak dan persiapan,” ujarnya.

Baca Juga: Terpantau Padat, Ini Jumlah Penumpang di Pelabuhan Domestik Punggur saat Libur Natal

Namun demikian, Buralimar juga memberikan catatan terhadap rencana kegiatan yang digelar pemerintah. Ia mengaku kurang sepakat jika acara kenduri akhir tahun hanya bersifat hiburan semata, mengingat kondisi duka yang sedang dialami sejumlah daerah.

“Kalau kenduri seni Melayu hanya hiburan, sebaiknya diganti dengan doa bersama dan renungan tanpa musik,” katanya.

Ia menilai, pendekatan tersebut akan lebih mencerminkan empati dan keprihatinan, apalagi Batam dikenal sebagai kota multietnis dengan banyak warga asal Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

“Masyarakat tetap bisa datang ke Alun-alun Engku Putri, jajan santai, berkumpul, tapi dalam suasana keprihatinan,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkot Batam berharap perayaan malam tahun baru tetap berjalan tertib, sederhana, dan penuh solidaritas, tanpa kehilangan denyut ekonomi dan pariwisata kota. (*)

ReporterM. Sya'ban

Update