Selasa, 17 Maret 2026

Kemenag Batam Jemput Bola Gelar Manasik di Belakang Padang, Syahbudi Paparkan Aturan Baru Kuota Haji 2026

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Batam, Syahbudi saat paparkan aturan baru kuota Haji 2026. Foto. Rengga Yuliandra/ Batam Pos

batampos – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam menggelar manasik haji khusus bagi jamaah asal Belakang Padang, Selasa (18/11). Kegiatan yang dipusatkan di Kantor KUA Belakang Padang ini dilakukan untuk memudahkan jamaah, terutama mereka yang sudah lanjut usia, agar tidak perlu menyeberang ke Batam.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Batam, Syahbudi, mengatakan pihaknya sengaja turun langsung ke pulau karena banyak jamaah yang memiliki keterbatasan mobilitas.

“Banyak jamaah Belakang Padang yang sudah lansia. Agar mereka tidak bolak-balik ke Batam, kami yang datang memberikan materi. Ini bagian dari upaya mendekatkan layanan kepada masyarakat,” ujar Syahbudi, Rabu (19/11).

Dalam kegiatan tersebut, peserta menerima materi mengenai rute pergerakan jamaah haji gelombang 1 dan gelombang 2, termasuk tahapan perjalanan mulai dari embarkasi hingga kembali ke Tanah Air.

Selain materi teknis, Syahbudi juga menyampaikan sejumlah kebijakan terbaru yang mulai berlaku sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

Menurutnya, perbedaan terbesar pada penyelenggaraan haji tahun depan terletak pada pola pembagian kuota nasional. Bila sebelumnya kuota dibagi berdasarkan jumlah penduduk muslim, maka mulai 2026 pembagian dihitung berdasarkan jumlah pendaftar atau waiting list di setiap daerah.

“Daerah dengan antrean panjang akan mendapat kuota lebih besar. Sebaliknya, daerah dengan antrean pendek kuotanya berkurang. Ini bukan soal naik atau turunnya kuota nasional, tetapi cara pembagiannya yang berubah,” jelasnya.

Syahbudi menilai sistem baru ini lebih adil dan transparan karena mengutamakan jamaah yang sudah menunggu lama.
“Tujuannya untuk mengejar keadilan. Yang sudah menunggu bertahun-tahun harus diprioritaskan. Sistem ini lebih berbasis data nyata,” katanya.

Dalam manasik tersebut, Kemenag juga memaparkan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 88.409.365,45.

Dari jumlah itu, jamaah harus melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) sebesar Rp 54.924.000, sementara sisanya ditopang oleh nilai manfaat sebesar Rp 33.485.365,45 atau setara 38 persen.

Syahbudi menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses verifikasi dan validasi jamaah yang masuk kuota keberangkatan tahun depan.“Verifikasi ini penting untuk memastikan data jamaah akurat sebelum masuk tahapan berikutnya,” ucapnya.

Dalam waktu dekat, petugas kesehatan juga akan mulai menghubungi jamaah untuk menjalani pemeriksaan kesehatan tahap I sebagai bagian dari persiapan awal keberangkatan.

Sementara itu, untuk tahap pelunasan, Kemenag masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) terkait mekanisme dan jadwal resmi pelunasan biaya haji.

“Kami menunggu Keppres. Begitu keluar, seluruh jadwal teknis akan segera diumumkan kepada jamaah,” ujar Syahbudi. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

SALAM RAMADAN