
batampos – Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah dilegalkannya pelaksanaan umrah secara mandiri, di mana jemaah dapat berangkat ke Tanah Suci tanpa harus melalui biro perjalanan resmi atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Kebijakan ini membuka peluang bagi masyarakat untuk beribadah secara lebih fleksibel, namun di sisi lain juga menimbulkan kekhawatiran terkait kesiapan jemaah dan perlindungan hukum selama berada di luar negeri.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam, Syahbudi, menegaskan bahwa tujuan utama pemerintah bukan membatasi, melainkan menertibkan dan memberikan perlindungan kepada jemaah.
Baca Juga: Lebih Hemat dan Fleksibel, Umrah Mandiri Kini Resmi Dilegalkan Pemerintah
“Intinya, pemerintah hanya ingin menertibkan dan memberikan perlindungan pada jemaah,” ujar Syahbudi, Selasa (4/11).
Menurutnya, pemerintah tetap berkewajiban melindungi setiap warga negara yang melaksanakan ibadah ke Tanah Suci, termasuk mereka yang memilih jalur mandiri. Karena itu, meskipun aturan ini memberi ruang kebebasan, jemaah tetap harus melapor kepada pihak berwenang agar keberangkatannya tercatat secara resmi.
“Ya, nanti kita lihat juknis dari Kementerian Haji tentang aturan umrah mandiri. Karena pemerintah harus melindungi warga negara bila di luar negeri, apalagi untuk umrah,” ujarnya.
Syahbudi menjelaskan, aturan turunan berupa petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) saat ini masih disusun oleh pemerintah pusat. Setelah diterbitkan, juknis tersebut akan menjadi acuan bagi seluruh kantor wilayah dan Kemenag daerah dalam menerapkan kebijakan umrah mandiri di lapangan.
“Kita masih menunggu juklak dan juknis dari Kementerian Haji. Prinsipnya, jemaah boleh umrah mandiri, tapi tetap harus terdata,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan aturan ini juga menjadi langkah antisipasi agar tidak muncul praktik umrah ilegal atau penipuan yang merugikan masyarakat. Dengan pendataan resmi, pemerintah bisa memastikan jemaah berangkat dan pulang dengan aman serta mendapatkan pendampingan jika terjadi kendala di luar negeri.
“Ya, kita tunggu saja. Artinya dengan adanya aturan ini, jemaah bisa lebih tenang karena ada perlindungan dari negara,” tutupnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



