Senin, 19 Januari 2026

Kemenag Ingatkan Masyarakat Cek Legalitas Travel Umroh

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Aplikasi milik Kemenag. (F. Rengga / Batam Pos)

batampos – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih agen perjalanan umroh. Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Batam, Syahbudi, menegaskan bahwa perjalanan ibadah umroh harus dilakukan melalui penyelenggara resmi yang telah mengantongi izin dari Kemenag.

“Salah satu tugas Kemenag adalah sebagai regulator yang membuat aturan dasar hukum terkait penyelenggaraan ibadah umroh. Kami juga melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umroh di Batam,” ujar Syahbudi, Rabu (12/2).

Ia menyebut bahwa saat ini di Batam terdapat 48 travel penyelenggara umroh yang memiliki izin resmi dari Kemenag, dengan 12 di antaranya berkantor pusat di Batam. Syahbudi juga menekankan bahwa bisnis perjalanan ibadah umroh harus berprinsip syariah, yaitu bebas dari penipuan, penggelapan, sistem berjenjang, serta riba, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi syariah.

*”Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan umroh, Kemenag Batam mengingatkan calon jemaah agar memperhatikan *’5 Pasti Umroh’,” tambahnya.

Untuk mengecek status izin travel umroh, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Haji Pintar di Play Store dan memasukkan nama travel yang akan digunakan. Jika nama travel tidak ditemukan dalam aplikasi tersebut, maka kemungkinan besar travel tersebut belum berizin.

“Jika masih ragu, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Kemenag Batam di Sekupang untuk memastikan status legalitas travel yang dipilih,” tambah Syahbudi. (*)

 

Reporter: Rengga Yuliandra

Update