Sabtu, 17 Januari 2026

Kemenag Targetkan Zakat Fitrah Tahun Ini Sebesar Rp 60 Miliar

spot_img

Berita Terkait

spot_img
Ilustrasi.

batampos – Capaian penghimpunan zakat dan sedekah di Kota Batam sepanjang 2023 lalu mencapai Rp 43.082.541.135. Tahun ini Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam menargetkan penghimpunan zakat naik dari Rp 17 miliar menjadi Rp 60 miliar.

“Target ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi Kota Batam saat ini. Kita targetkan naik Rp 17 miliar dari tahun lalu, ” ujar Kepala Kantor Kemenag Batam Zulkarnain Umar, Senin (18/3).

Zulkarnain mengatakan, zakat fitrah merupakan penyempurna puasa Ramadan. Zakat fitrah itu merupakan kewajiban bagi kaum muslim pada bulan ramadan menjelang Idul Fitri selain berpuasa. Kewajiban itu ditujukan bagi setiap individu muslim yang berkemampuan dengan syarat yang telah ditentukan.

Adapun kadar Nilai Zakat Fitrah Tahun 1445 H/2024 M dibayar dengan beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari masyarakat seberat minimal 2,5 kg setiap jiwa.

Ada beberapa standarisasi harga beras Ramadan 1445 H yang diberikan. Pilihan harga beras disesuaikan dengan apa yang dikonsumsi sehari hari atau lebih baik. Dimulai dari beras harga Rp 15 ribu per kilogram atau Rp 37.500 per orang sampai dengan beras seharga Rp 20 ribu per kilogram atau Rp 50 ribu per orang.

“Banyak manfaatnya bagi kita yang mengeluarkan zakat fitrah seperti, membersihkan diri dari sifat kikir dan tamak, bukti kepedulian terhadap sesama serta terpenting melalui zakat ini menumbuhkan sifat kasih sayang dan tolong menolong sesama umat serta peningkatan rasa syukur kepasa Allah SWT atas nikmat yang telah diberikan,” ujarnya.

Zulkarnain mengimbau, bagi para wajib zakat agar saat melaksanakan rukun islam ke tiga ini minimal tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri atau sebelum 1 Syawal, dan disarankan dalam bentuk beras.

Selain itu untuk menunaikan zakat, infaq, dan sedekah hendaknya dibayarkan pada Baznas atau Lembaga Amil Zakat resmi, atau terdaftar oleh pemerintah, dan atau pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) masjid atau musola yang telah terdaftar resmi oleh Baznas.

“Salurkan zakat, infak dan sedekah lebih awal, agar bisa cepat didistribusikan dan dimanfaatkan oleh Mustahik,” imbuhnya. (*)

Reporter: Rengga Yuliandra

Update