
batampos – Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai syarat bagi calon pengantin untuk melangsungkan pernikahan. Keputusan itu didasarkan kepada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang bimbingan perkawinan calon pengantin.
“Di Kota Batam kebijakan ini sudah berjalan dan wajib sebelum nikah dilakukan bimbingan perkawinan, ” ujar Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Batam, M. Dirham, Jumat (12/7).
Menurutnya, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin ini tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu. “Karena sudah amanah undang-undang ya, maka wajib untuk dilakukan, ” tambahnya.
Dirham menambahkan, aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Batam. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu kepada calon pengantin bahwa mengikuti Bimwin adalah kewajiban.
Kebijakan ini juga merupakan langkah untuk mengurangi angka stunting dan juga meningkatkan kesejahteraan keluarga.
“Nanti selama bimbingan perkawinan ini kita juga berkolaborasi dengan dinas kesehatan, penyuluh perkawinan tentang bagaimana pemaparan mengenai stunting dan juga penyuluhan kewajiban suami istri dalam membentuk keluarga yang sakinah, mawardah dan warahmah, ” terang Dirham.
“Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin. Ini merupakan salah satu upaya menurunkan stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” tutupnya.
Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan bimbingan perkawinan tersebut hingga akhir Juli 2024.
“Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA,” katanya dalam situs resmi Bimas Islam.
Menurutnya, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu. Meski berpotensi menimbulkan beragam tanggapan dari masyarakat, Agus meyakini aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia.
“Tujuan kami adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa Bimwin adalah kewajiban,” pungkasnya. (*)
Reporter: Rengga Yuliandra



